Bukan Sekadar Sadap, Jimly Ungkap Dugaan Agenda Melumpuhkan Pemerintahan Prabowo

JAKARTA, Opsi.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyinggung kemungkinan adanya motif serius di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Jimly mempertanyakan apakah tindakan tersebut hanya sebatas penyadapan ilegal atau memiliki tujuan lebih jauh, termasuk kemungkinan membunuh presiden, melumpuhkan pemerintahan, hingga mengkhianati kepentingan negara.

Pernyataan itu disampaikan Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11/2026), ketika menjelaskan pertemuannya dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

“Nanti pasti di forum pengadilan ini akan terungkap motifnya apa. Apa betul mau membunuh presiden atau mau membuat presiden lumpuh, tidak lagi bisa menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara,” ujar Jimly.

Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa berbagai kemungkinan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindakan makar. Pembuktian harus dilakukan melalui proses persidangan.

Baca juga: Putusan MA Batalkan Suket Gibran, Bareskrim Lanjutkan Pendalaman

Menurutnya, apabila terbukti memenuhi unsur makar, perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk ancaman hukuman mati.

Namun, ia menilai dugaan penyadapan ilegal sendiri sudah memiliki konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau untuk hukuman mati, itu masih perlu pembuktian. Biarlah nanti urusan pengadilan yang membuktikannya,” katanya.

Jimly Bertemu Kapolri Bahas Reformasi Polri

Dalam kesempatan tersebut, Jimly juga mengungkapkan pertemuannya dengan Kapolri Suyudi Ario Seto.

Pertemuan itu antara lain membahas tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), yang sebelumnya menghimpun aspirasi masyarakat terkait pembenahan institusi kepolisian.

Jimly berharap berbagai rekomendasi reformasi Polri tidak diabaikan. Ia menyebut sebagian besar rekomendasi telah disetujui Presiden dan kini perlu dilaksanakan oleh Kapolri.

Menurutnya, momentum penegakan hukum yang dilakukan kepolisian harus didukung, sekaligus memberikan ruang bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan internal.

Tujuannya bukan hanya memperbaiki institusi Polri, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.

Minta Pimpinan Partai Segera Ambil Keputusan

Jimly juga menyinggung lima poin aspirasi yang disampaikan sejumlah tokoh masyarakat dan pemimpin masyarakat terkait perkembangan situasi nasional.

Salah satu poin penting adalah meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dijadikan pegangan dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan polemik yang terus berkembang.

Ia mengingatkan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan selama tiga tahun ke depan.

Jimly berharap para pimpinan delapan partai politik, pejabat eksekutif, dan legislatif segera mengambil keputusan melalui musyawarah.

Dukung Prabowo Benahi Kebijakan Ekonomi

Selain persoalan penyadapan dan reformasi Polri, Jimly menyampaikan dukungan terhadap agenda Presiden Prabowo dalam mengubah paradigma kebijakan ekonomi, terutama penerapan prinsip Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dengan kelompok oligarki maupun pengusaha yang selama ini menikmati kebijakan ekonomi yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan nasional.

Ia mencontohkan Singapura yang menjadi salah satu eksportir timah terbesar dunia, padahal bukan negara penghasil timah utama seperti Indonesia.

Baca juga: Reza Indragiri Ingatkan Prabowo: Jangan Bikin Marah Jokowi dan Gibran, Cukup Berhenti di Kasus Penyadapan Ilegal

Jimly mempertanyakan kebijakan selama puluhan tahun yang memungkinkan kondisi tersebut terjadi.

Karena itu, ia meminta Prabowo tetap konsisten memperjuangkan perubahan kebijakan ekonomi demi mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jimly menegaskan, penegakan hukum terhadap dugaan penyadapan harus dilakukan secara tegas, tetapi seluruh tuduhan dan kemungkinan motif di baliknya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Burhanuddin Muhtadi Beri Nilai 9 untuk Jokowi Saat Hadiri Sidang Ijazah, Soroti Kemampuan Jaga Emosi

JAKARTA, Opsi.id – Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi memberikan penilaian...

PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Kolaborasi Hadirkan Ring Tinju Kampung Melayu yang Diresmikan Pramono Anung

‎Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, PAM Jaya...

KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Layanan Inklusif, Fasilitas Khusus Disabilitas dan Lansia Disiapkan

Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi...

Penyanyi Solo Rio Clappy Rilis Album Perdana Bertajuk Tutur Hayat

Jakarta - Musisi Rio Clappy secara resmi meluncurkan album...

Wali dan Siti Badriah Rilis Single Kolaborasi Bertajuk Kangen Awakmu

Jakarta - Industri musik tanah air kembali menghadirkan sebuah...

Mulai 1 Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu

JAKARTA – Pemerintah akan meningkatkan status pegawai pemerintah dengan...

Polisi Tangkap DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo, Pernah Terlibat Terorisme

SUKOHARJO – Polisi menangkap pria berinisial I yang menjadi...

Berita Terbaru

Popular Categories