Dakwaan TPPU Febrie: 29 Perusahaan Disebut Jadi Sarana Pencucian Uang

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan jejaring bisnis yang disebut menjadi sarana pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa menyebut terdapat 29 perusahaan dan yayasan yang diduga terafiliasi dengan Febrie dan digunakan dalam rangkaian tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2020 hingga 2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga Jampidsus.

Jaksa mendakwa Febrie tidak bekerja sendiri. Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga orang kepercayaannya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Menurut jaksa, jabatan yang diemban Febrie membuatnya memiliki kewenangan menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani.

“Dengan tugas dan wewenang Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani,” ujar jaksa.

Dari posisi tersebut, jaksa menduga Febrie menerima sejumlah uang atau aset sebagai imbalan dari pihak yang berperkara.

Uang dan aset tersebut kemudian disebut tidak berhenti pada penerimaan langsung. Jaksa menduga hasil tersebut dialihkan melalui perusahaan maupun yayasan yang telah didirikan atau diambil alih oleh Febrie bersama orang-orang kepercayaannya.

Dari Restoran hingga Perusahaan Tambang

Jejaring yang disebut dalam dakwaan memiliki bidang usaha yang beragam.

Salah satunya adalah bisnis restoran. Jaksa menyebut restoran Prancis milik PT Gontran Cherrier dibeli Febrie melalui Don Ritto pada 2020. Setelah itu, restoran tersebut berubah nama menjadi Café De’ Clan di bawah PT De Clan Kulinari Nusantara.

Pada tahun yang sama, Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin disebut mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia yang bergerak sebagai perusahaan money changer.

Jejaring bisnis itu kemudian berkembang ke berbagai sektor. Di dalam daftar dakwaan terdapat perusahaan holding, perdagangan, konstruksi, pertambangan batu bara, pertambangan nikel, pertanian, peternakan, transportasi laut, pembiayaan, teknologi informasi hingga jasa sertifikasi dan laboratorium.

Sejumlah perusahaan disebut memiliki alamat di kawasan bisnis elite Jakarta, termasuk Treasury Tower di kawasan SCBD.

Beberapa perusahaan juga disebut bergerak di sektor pertambangan dan energi, antara lain PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, PT Borneo Green Prima, PT Celebes Mega Nikel, PT Rivantama Bintang Muda dan PT Baramega Mining Resource.

Selain perusahaan, jaksa juga memasukkan Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad dalam daftar tersebut. Yayasan itu disebut berdiri pada Maret 2024 dengan Nurman Herin sebagai pengelola sekaligus bendahara utama.

Secara keseluruhan, 29 entitas yang disebut dalam dakwaan terdiri atas berbagai bentuk usaha dan yayasan yang menurut jaksa digunakan dalam rangkaian dugaan pencucian uang.

TPPU Capai Rp346,7 Miliar dan USD440.990

Dugaan pencucian uang tersebut tidak berdiri sendiri dalam perkara Febrie.

Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

Sementara dalam dakwaan TPPU, Febrie bersama Nurman Herin dan Don Ritto didakwa mencuci uang senilai Rp346.743.821.282 serta USD440.990.

Jika dikonversikan dengan asumsi kurs sekitar Rp18.000 per dolar AS, nilai dolar tersebut setara sekitar Rp7,9 miliar. Dengan demikian, nilai keseluruhan aset yang menjadi bagian dakwaan TPPU berada di kisaran Rp354,6 miliar.

Jaksa mendalilkan bahwa pendirian, pengambilalihan, serta penempatan modal pada sejumlah perusahaan menjadi bagian dari cara untuk mengalihkan dan menyamarkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa dan harus dibuktikan melalui proses persidangan. Febrie Adriansyah juga tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan terhadap seluruh tuduhan yang didakwakan kepadanya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

KSAD Maruli Respons Viral Rumah Dinas Cijantung Diduga Jadi Markas Judol

JAKARTA — Dugaan rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung,...

Jaksa Bongkar Modus TPPU Febrie Adriansyah Lewat 29 Perusahaan dan Yayasan, Ini Daftarnya

JAKARTA — Sebanyak 29 perusahaan dan yayasan muncul dalam...

Winky Wiryawan, Afgan, dan Maxime Bouttier Luncurkan Single Kolaborasi Bertajuk AURA

Jakarta - Industri musik tanah air kembali dikejutkan oleh...

Personel UNGU Pastikan Kesiapan Fisik dan Mental Jelang Konser Tunggal Perdana

Jakarta - Tiga puluh tahun bukan waktu yang singkat...

Gloria Jessica dan Ade Govinda Luncurkan Album Kolaborasi Berjudul Blue

Jakarta - Penantian panjang selama delapan tahun dalam industri...

RUU Daerah Kepulauan Dibahas Bersama Kemendagri, Sultan Ternate Desak Keadilan bagi Daerah

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan...

Kiai Maman Ungkap Skema Haji 2027: Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Rp23,24 Juta

Jakarta — Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati...

Berita Terbaru

Popular Categories