“Mereka menjalankan praktik ini melalui aplikasi Michat dengan menawarkan foto korban kepada pelanggan,” kata Riski.
Polisi menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun, sementara kedua korban mulai terlibat sekitar enam bulan terakhir.
Dari Keluarga Rentan
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Dearma Agustina mengatakan para pelaku diduga menyasar anak-anak dari keluarga rentan.
“Kedua korban tidak lagi bersekolah dan tinggal terpisah dari orang tua karena bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap para korban hanya menerima sebagian kecil dari uang yang dibayarkan pelanggan, sementara sisanya diambil para pelaku.
BACA JUGA: Gandeng Kemendag, Bareskrim Polri Usut Ribuan Situs Investasi Ilegal dan Judi Online
Saat ini para korban telah berada dalam pendampingan pihak berwenang.
Terancam 15 Tahun Penjara
Keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata polisi. []
Kontributor Sumut: Rahmat Hidayat


