Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang asing, serta logam mulia emas. OTT tersebut juga menjerat sejumlah pejabat yang diduga terkait dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengamankan mobil, sepeda motor, valuta asing (valas), dan emas selama operasi berlangsung.
“Ada kendaraan berupa mobil dan motor. Selain itu, ada barang bukti uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia emas,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ikut Ditangkap
KPK telah mengamankan belasan orang dalam operasi tersebut. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Budi membenarkan informasi tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.
“Ya, salah satunya itu,” katanya.
Namun, KPK belum mengungkap identitas lengkap maupun peran masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
OTT Terkait Pengurusan KITAS dan KITAP WNA
KPK menyebut operasi ini berkaitan dengan layanan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.
Menurut Budi, pengurusan dokumen seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) menjadi fokus penyelidikan dalam perkara ini.
“Untuk WNA yang ingin tinggal di Indonesia terdapat mekanisme pengurusan KITAP maupun KITAS,” jelasnya.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Tim KPK Bergerak di Bali dan Jawa Barat
Budi mengatakan tim penindakan KPK masih melakukan pengembangan kasus di sejumlah daerah.
Selain Jakarta Barat, penyidik juga bergerak di wilayah Bali dan Jawa Barat untuk mengumpulkan bukti serta memeriksa pihak-pihak terkait.
“Tim masih bergerak di lapangan, termasuk di Bali dan Jawa Barat,” ujarnya.
Sejumlah pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tentukan Status Hukum
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami barang bukti yang disita serta peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing tersebut.[]


