Divonis 5 Tahun Denda Rp 500 Juta, Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding

Makassar – Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tidak mengajukan banding. Dia menerima keputusan hakim.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Irwan Irawan mengatakan, menerima keputusan tersebut dan NA juga sudah pertimbangkan matang-matang.

“Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA. Tim PH dan keluarga sepakat untuk tidak mengajukan banding,” kata Irwan Irawan, Senin 6 Desember 2021.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino itu juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun.

“Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalakan tindak pidan korupsi secara bersama-sama,”ujar Ibrahim Palino membacakan putusan, Senin 29 Juni 2021 malam.

Dia menambahkan, jika denda Rp 500 juta itu tak dibayarkan maka, akan ditahan 4 bulan penjara. Majelis hakim juga membebani uang pengganti 150 ribu dollar singapura dari uang suap Agung Sucipto. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Spotify Perkenalkan Fitur Mengecualikan Musik Anak dari Profil Selera

Jakarta - Platform streaming musik Spotify resmi mengumumkan fitur...

Daniel Rumbekwan Bahas Alam dan Keteguhan Bertahan di Lagu Rumput Liar

Jakarta - Musisi asal Madiun, Daniel Rumbekwan, kembali menyiapkan...

DPP ISI Soroti Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, Surveyor Diminta Jaga Integritas

Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan...

Prabowo Temui Megawati di Teuku Umar, Said Ungkap Isi Pertemuan

Jakarta, OPSI.ID - Presiden Prabowo Subianto menyambangi kediaman Ketua...

Warga Makassar Bisa Nikah Gratis, Pendaftaran Dibuka hingga 16 Oktober

Makassar, OPSI.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial...

DPO Narkoba Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Kronologinya

Makassar, OPSI.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi...

Leo/Daniel Persembahkan Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta, OPSI.ID - Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin mengukir catatan...

‎ITPLN Luncurkan 3 Buku Ajar Berbahasa Inggris

‎Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan tiga buku...

Berita Terbaru

Popular Categories