Jakarta — Komisi III DPR RI menyetujui 14 calon hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Keputusan itu diambil setelah Komisi III DPR menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap seluruh calon hakim.
Seluruh Fraksi Setujui 14 Calon Hakim
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sebelum mengambil keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terkait hasil uji kelayakan para calon hakim.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR sepakat memberikan persetujuan terhadap 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc MA.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026,” ujar Habiburokhman.
Setelah itu, Habiburokhman meminta persetujuan anggota Komisi III DPR yang hadir.
“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA tersebut dapat disetujui?” tanya Habiburokhman.
Para anggota yang hadir kemudian menjawab setuju.
Daftar Calon Hakim Agung MA
Sebanyak 11 calon hakim agung yang disetujui berasal dari berbagai kamar peradilan di Mahkamah Agung.
Hakim Agung Kamar Pidana:
1. Syamsul Arief
2. Sugiyanto
3. Sudharmawatiningsih
4. Dhifla Wiyani
Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Sobandi
2. Nurmaningsih
Hakim Agung Kamar Agama:
1. Musthofa
2. Mamat Ruhimat
Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Pajak:
1. Maftuh Effendi
2. L.Y. Hari Sih Advianto
3. Yeheskiel Minggus T
Tiga Hakim Ad Hoc MA Juga Disetujui
Selain hakim agung, Komisi III DPR juga menyetujui tiga calon hakim ad hoc.
Mereka terdiri dari:
Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung:
1. Edwin Partogi Pasaribu
2. Roki Panjaitan
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung:
1. Sudiyo
Proses Seleksi Melalui Tahapan Panjang
Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim tersebut berlangsung selama dua hari, yakni Rabu, 12 Agustus 2026 dan Kamis, 13 Agustus 2026.
Para calon hakim sebelumnya telah mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) dari Komisi Yudisial.
Dalam proses seleksi tersebut, terdapat 175 pendaftar calon hakim agung, 40 calon hakim ad hoc HAM, dan 60 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Dengan persetujuan Komisi III DPR, nama-nama calon hakim tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.[]


