Jakarta – Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menyoroti tajam bisnis tata kelola parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.
Menurut Anggota Komisi B dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, Perumda Pasar Jaya baru mengantongi 29 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari sekitar 142-153 pasar yang aktif dikelola oleh BUMD milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Francine menggarisbawahi, SLF tentu sangat penting jika dikaji dari standar keselamatan dan keamanan gedung hingga menyentuh urusan perparkiran.
“Karena itu kan merupakan salah satu tahapan sebelum bisa dapat izin pengelolaan parkir harus punya SLF dulu,” kata Francine saat diwawancarai di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada kasus di pusat perbelanjaan Blok M Square, Jakarta Selatan, Perumda Pasar Jaya disebut terkendala tidak bisa mengurus hal yang berkaitan dengan izin parkir karena masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Maka itu, Francine mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penertiban terhadap BUMD yang dalam hal ini memiliki kewenangan pada pengelolaan perparkiran di pasar-pasar yang dikelola oleh Pasar Jaya. Sebab, hal itu sudah termaktub di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 tahun 2016.
“Tentu harus ditertibkan, semua yang mengelola perparkiran harus mengikuti ketentuan dan izin-izin yang diperlukan untuk bisa mengelola perparkiran. Sudah jelas dinyatakan yang mengelola parkir dan yang memungut parkir untuk area yang dikelola oleh Pasar Jaya adalah UP perparkiran dari Dinas Perhubungan (Dishub),” tutur Francine.
Carut Marut Izin Pengelolaan Perparkiran
Francine mengungkap catatannya, ihwal pihak-pihak yang memberikan pengelolaan parkir kepada pihak swasta. Pihak pertama memberikan izin pengelolaan parkir kepada pihak kedua.
Kemudian, pihak kedua memberi subkontrak pengelolaan yang sama kepada pihak ketiga. Lalu, pihak ketiga pun memberikan pengelolaan kepada pihak keempat sebagai operator parkir melalui subkontrak juga.
“Sehingga ada 4 derajat nih dari UP pengelolaan perparkiran. Nah ini tentu juga menyalahi kewenangan dan juga menyalahi peraturan yang berlaku, karena di Perda juga sudah jelas bahwa yang namanya izin pengelolaan perparkiran itu tidak boleh dipindahtangankan,” tutur Francine Widjojo.
“Setelah kita telusuri lebih lanjut juga dikelola oleh Pasar Jaya dan ternyata belum optimal juga, serta banyak yang belum memenuhi ketentuan,” ucapnya menambahkan.
Optimalisasi PAD DKI Jakarta
Guna mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, Francine menyarankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperbanyak titik pemasangan Electronic Transaction Perporation Agent atau E-TRAPT yang bisa diakses secara real time sehingga pembayaran lebih difokuskan cashless, guna menekan pemakaian uang kertas.
Melalui pemasifan inovasi E-TRAPT ini, maka langsung terdata secara real time seperti jumlah kendaraan yang masuk hingga berapa lama kendaraan tersebut parkir.
”Kami mendorong juga untuk mengurangi potensi kebocoran PAD yang kami perkirakan jumlahnya cukup besar, maka semua layanan pengelolaan perparkiran ini harus online, harus cashless atau tidak boleh ada yang tunai. Langsung bisa kelihatan berapa potensi pendapatan daerah, baik itu dari pajaknya atau maupun dari retribusi ketika itu pengelolanya on-street.” kata Francine Widjojo. []


