Gardu Perlintasan KAI Daop 3 Cirebon Dirusak, Masyarakat Diminta Ikut Menjaga

Cirebon – Upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas dan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat. KAI Daop 3 Cirebon mengajak warga ikut menjaga fasilitas gardu perlintasan sebidang yang tengah dibangun maupun yang telah selesai digunakan.

Imbauan tersebut disampaikan setelah terjadi aksi vandalisme dan pengrusakan terhadap gardu perlintasan JPL 218 KM 231+061 di petak jalan Sindanglaut–Luwung, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Gardu tersebut saat ini masih dalam tahap pembangunan dan merupakan bagian dari program peningkatan keselamatan di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah kerja KAI Daop 3 Cirebon.

Secara keseluruhan, terdapat 27 titik pembangunan gardu perlintasan sebidang yang dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengamanan sekaligus mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Atas kerusakan yang terjadi di JPL 218, KAI Daop 3 Cirebon telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, keberadaan gardu perlintasan merupakan bagian dari fasilitas keselamatan yang manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh KAI, tetapi juga masyarakat yang beraktivitas di sekitar perlintasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga gardu perlintasan sebidang, baik yang masih dalam proses pembangunan maupun yang sudah selesai. Fasilitas ini dibangun untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang,” ujar Muhibbuddin.

Ia menyayangkan adanya kerusakan pada gardu JPL 218 yang pembangunannya belum selesai.

Menurut Muhibbuddin, fasilitas tersebut justru dipersiapkan untuk memperkuat aspek keselamatan di kawasan perlintasan. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak maupun mengganggu fungsi fasilitas tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan vandalisme dan pengrusakan terhadap gardu JPL 218 yang masih dalam tahap pembangunan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas tersebut, serta segera melaporkan apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gardu atau perlintasan kepada petugas KAI maupun pihak berwenang,” tambahnya.

KAI juga mengingatkan bahwa perusakan prasarana perkeretaapian dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Muhibbuddin menyebut, Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan tindakan yang menyebabkan prasarana maupun sarana perkeretaapian mengalami kerusakan atau tidak dapat berfungsi.

Sementara itu, ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 197. Ancaman pidana dapat mencapai tiga tahun penjara apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur yang diatur dalam pasal tersebut.

Apabila tindakan tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya dapat mencapai 10 tahun, sedangkan apabila menyebabkan seseorang meninggal dunia, pidananya dapat mencapai 15 tahun.

Selain ketentuan dalam UU Perkeretaapian, tindakan perusakan juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 521 mengatur mengenai perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Untuk perusakan terhadap bangunan yang digunakan sebagai sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, ketentuan Pasal 522 dan Pasal 523 juga mengatur ancaman pidana yang dapat mencapai tiga tahun hingga enam tahun, disertai denda sesuai kategori yang ditentukan dalam KUHP.

Namun, penerapan ketentuan hukum tersebut tetap bergantung pada fakta kejadian serta hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Muhibbuddin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap fasilitas keselamatan di sekitar jalur kereta api sebagai sesuatu yang bisa digunakan atau diperlakukan sembarangan.

“Keselamatan perkeretaapian bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Mari kita jaga bersama fasilitas keselamatan yang telah dibangun, karena menjaga satu fasilitas keselamatan berarti turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Minggu Malam Gila! Man City, Liverpool, MU hingga Real Madrid Siap Bikin Penggila Bola Begadang

Jakarta, Opsi.id  — Penggila sepak bola sepertinya harus menyiapkan...

50 Ibu di Makassar Ikuti Edukasi Tumbuh Kembang Anak di Puskesmas Antang

Makassar, OPSI.ID - Upaya meningkatkan kapasitas orang tua dalam...

Temarram Rilis Album Penuh Perdana Bertajuk Antara Angkara

Jakarta - Unit synthwave/darkwave/post-punk Temarram resmi meluncurkan album penuh...

HAVVA Resmi Debut dengan Single Hawa di Bawah Maspam Company Ltd.

Jakarta - Trio electronic-pop pendatang baru HAVVA secara resmi...

Kiai Gontor Lempar Sindiran soal ‘Cari Muka’ di Depan Prabowo: Singgung Ijazah hingga Jabatan

PONOROGO, Opsi.id  – Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, KH...

Prabowo Blak-blakan: Demokrasi Bisa Dibeli, Mereka Mau Nyogok Presiden

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan tegas...

Kecewa Persita Imbang, Carlos Peña: Harusnya Kita Bikin Lebih Banyak Gol

Parepare, OPSI.ID - Persita Tangerang harus puas berbagi angka...

Berita Terbaru

Popular Categories