Gardu Perlintasan KAI Daop 3 Cirebon Dirusak, Masyarakat Diminta Ikut Menjaga

Cirebon – Upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas dan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat. KAI Daop 3 Cirebon mengajak warga ikut menjaga fasilitas gardu perlintasan sebidang yang tengah dibangun maupun yang telah selesai digunakan.

Imbauan tersebut disampaikan setelah terjadi aksi vandalisme dan pengrusakan terhadap gardu perlintasan JPL 218 KM 231+061 di petak jalan Sindanglaut–Luwung, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Gardu tersebut saat ini masih dalam tahap pembangunan dan merupakan bagian dari program peningkatan keselamatan di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah kerja KAI Daop 3 Cirebon.

Secara keseluruhan, terdapat 27 titik pembangunan gardu perlintasan sebidang yang dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengamanan sekaligus mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Atas kerusakan yang terjadi di JPL 218, KAI Daop 3 Cirebon telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, keberadaan gardu perlintasan merupakan bagian dari fasilitas keselamatan yang manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh KAI, tetapi juga masyarakat yang beraktivitas di sekitar perlintasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga gardu perlintasan sebidang, baik yang masih dalam proses pembangunan maupun yang sudah selesai. Fasilitas ini dibangun untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang,” ujar Muhibbuddin.

Ia menyayangkan adanya kerusakan pada gardu JPL 218 yang pembangunannya belum selesai.

Menurut Muhibbuddin, fasilitas tersebut justru dipersiapkan untuk memperkuat aspek keselamatan di kawasan perlintasan. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak maupun mengganggu fungsi fasilitas tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan vandalisme dan pengrusakan terhadap gardu JPL 218 yang masih dalam tahap pembangunan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas tersebut, serta segera melaporkan apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gardu atau perlintasan kepada petugas KAI maupun pihak berwenang,” tambahnya.

KAI juga mengingatkan bahwa perusakan prasarana perkeretaapian dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Muhibbuddin menyebut, Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan tindakan yang menyebabkan prasarana maupun sarana perkeretaapian mengalami kerusakan atau tidak dapat berfungsi.

Sementara itu, ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 197. Ancaman pidana dapat mencapai tiga tahun penjara apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur yang diatur dalam pasal tersebut.

Apabila tindakan tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya dapat mencapai 10 tahun, sedangkan apabila menyebabkan seseorang meninggal dunia, pidananya dapat mencapai 15 tahun.

Selain ketentuan dalam UU Perkeretaapian, tindakan perusakan juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 521 mengatur mengenai perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Untuk perusakan terhadap bangunan yang digunakan sebagai sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, ketentuan Pasal 522 dan Pasal 523 juga mengatur ancaman pidana yang dapat mencapai tiga tahun hingga enam tahun, disertai denda sesuai kategori yang ditentukan dalam KUHP.

Namun, penerapan ketentuan hukum tersebut tetap bergantung pada fakta kejadian serta hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Muhibbuddin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap fasilitas keselamatan di sekitar jalur kereta api sebagai sesuatu yang bisa digunakan atau diperlakukan sembarangan.

“Keselamatan perkeretaapian bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Mari kita jaga bersama fasilitas keselamatan yang telah dibangun, karena menjaga satu fasilitas keselamatan berarti turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sambut Konser 30 Tahun UNGU, Vedra dan Gerald Rilis Ulang Lagu Tercipta Untukku

Jakarta - Lagu ikonis milik grup musik Ungu, "Tercipta...

Duovertime Angkat Dinamika Dunia Kerja Modern di Single Ga Pernah End

Jakarta - Dinamika kehidupan profesional di perkotaan sering kali...

Menteri PKP Maruarar Sirait Genjot Kinerja BP Tapera, Realisasi FLPP Capai 178.211 Unit

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar...

KAI Properti Sulap Aset Seluas 2.500 Meter Persegi di Jakpus Menjadi Lapangan Padel

Jakarta – KAI Properti mengembangkan aset di Jalan Ir....

Downgrade Kelas Menengah: Gaji Mengecil, Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Perlu Segera Diperbaiki

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

‎Global Pals ITPLN, Jembatan Mahasiswa Menuju Dunia

‎Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan ITPLN Global...

Pemprov DKI Dorong Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun dan Siap Ekspansi Global

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan langkah...

Asisten I Tolikara Samuel Kogoya Tekankan Percepatan Kegiatan OPD dan Disiplin ASN

TOLIKARA, Opsi.id — Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten...

Berita Terbaru

Popular Categories