JAKARTA – Partai Gerindra belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan partainya akan membahas putusan tersebut setelah masa reses DPR RI berakhir.
Pembahasan akan dilakukan melalui rapat Fraksi Gerindra pada awal masa persidangan berikutnya.
Menurut Habiburokhman, rapat fraksi menjadi forum bagi anggota untuk menerima arahan sekaligus merumuskan sikap resmi partai di parlemen.
“Ya, ini kan masih masa reses Partai Gerindra, apa namanya? DPR RI, kan. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Gerindra Bahas Putusan MA pada 10 November
Habiburokhman memastikan persoalan tersebut masuk dalam pembahasan internal Fraksi Gerindra. Namun, ia belum menyampaikan sikap resmi partai sebelum rapat digelar.
Pembukaan masa sidang DPR RI dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026. Pada hari yang sama, Fraksi Gerindra biasanya menggelar rapat untuk membahas berbagai isu dan menentukan sikap politik.
“Saya nggak tahu ya, saya nggak tahu (soal obrolan partai lain). Tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya,” ujarnya.
MA Nyatakan Suket Penyetaraan Gibran Tidak Sah
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran dari luar negeri.
Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan pemohon.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Perkara tersebut bermula dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam perkara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi pihak tergugat.
Subhan meminta pengadilan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, penggugat meminta agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Gugatan Sebelumnya Ditolak PTUN
Dalam proses hukum sebelumnya, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Subhan. Ia kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama.
Subhan selanjutnya menempuh jalur kasasi ke MA. Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan tersebut.
Surat keterangan yang menjadi objek sengketa merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA Gibran dari luar negeri. Dokumen itu digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, dalam perkara terpisah, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.[]

