JAKARTA – PT PLN (Persero) mengumumkan tarif listrik terbaru untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik sehingga tidak ada kenaikan harga bagi seluruh pelanggan hingga akhir tahun.
Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Dengan demikian, masyarakat maupun pelaku usaha masih menggunakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Direktur Utama PLN, Suroso Isnandar, mengatakan PLN akan menjalankan keputusan pemerintah tersebut. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.
“Di tengah situasi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada kuartal IV 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Suroso dalam keterangan resmi, Selasa, 3 November 2026.
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik
Keputusan tidak menaikkan tarif listrik tetap berlaku meskipun terdapat peluang penyesuaian berdasarkan perhitungan formula tarif.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah mengevaluasi tarif listrik untuk 13 golongan nonsubsidi setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment.
Perhitungan tersebut mengacu pada empat indikator ekonomi makro. Keempatnya meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif untuk periode Oktober-Desember 2026. Artinya, pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan biaya listrik selama kuartal IV tahun ini.
Adapun 24 golongan pelanggan bersubsidi mencakup sektor sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jaga Daya Beli dan Kepastian Usaha
Kebijakan mempertahankan tarif listrik bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, keputusan ini memberikan kepastian biaya energi bagi sektor bisnis dan industri.
Dengan tarif yang stabil, pelaku usaha dapat merencanakan kebutuhan listrik tanpa harus mengantisipasi kenaikan biaya energi pada akhir tahun.
Di sisi lain, PLN memastikan pasokan listrik tetap andal dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional.
Suroso menilai ketersediaan listrik memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian dan mendorong pertumbuhan industri.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal, sehingga dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta memacu pertumbuhan industri nasional,” ujarnya.
PLN juga memastikan tetap menjalankan kebijakan pemerintah dan menjaga kualitas layanan kelistrikan bagi seluruh pelanggan.
Rincian Tarif Listrik Oktober-Desember 2026
Pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan selama Oktober hingga Desember 2026. Berikut rincian tarif listrik per kWh berdasarkan kategori pelanggan.
Pelanggan Rumah Tangga
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik golongan R-1 dengan daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan R-1 dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.445 per kWh.
Adapun pelanggan R-2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA membayar Rp1.700 per kWh. Tarif yang sama berlaku bagi pelanggan R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
Pelanggan Bisnis
Pada sektor bisnis, pelanggan golongan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.445 per kWh.
Sedangkan pelanggan B-3 dengan tegangan menengah dan daya di atas 200 kVA membayar Rp1.122 per kWh.
Pelanggan Industri
Untuk sektor industri, tarif golongan I-3 dengan tegangan menengah dan daya di atas 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.122 per kWh.
Sementara itu, pelanggan I-4 dengan tegangan tinggi dan daya 30.000 kVA ke atas dikenakan tarif Rp997 per kWh.
Pelanggan Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Pemerintah menetapkan tarif Rp1.700 per kWh untuk pelanggan P-1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
Selanjutnya, pelanggan P-2 dengan tegangan menengah dan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.533 per kWh. Adapun tarif untuk P-3 atau pelanggan penerangan jalan umum sebesar Rp1.700 per kWh.
Pelanggan Layanan Khusus
Untuk pelanggan layanan khusus golongan L, baik dengan tegangan rendah, menengah, maupun tinggi, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.645 per kWh.
Tarif tersebut berlaku selama Oktober, November, dan Desember 2026 sesuai keputusan pemerintah untuk mempertahankan harga listrik hingga akhir tahun.[]


