JAKARTA – Partai Gerindra resmi memecat tiga kadernya yang menjabat sebagai anggota DPRD. Ketiganya terlibat kasus pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan keputusan pemecatan diambil melalui sidang pada 8 Oktober 2026. Dengan demikian, ketiganya tidak lagi menjadi anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
“Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” kata Habib dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2026.
Tiga kader tersebut masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Gerindra Jatim Lebih Dulu Usulkan Pemecatan
Sebelum keputusan keluar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiganya.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, mengatakan rekomendasi itu muncul setelah hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkotika.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Kharisma, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Kharisma, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat di internal partai. Karena itu, Gerindra tidak memberikan toleransi kepada kader yang terlibat.
“Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai,” tegasnya.
Digerebek Bersama Lima Orang Lain
Kasus ini bermula dari penggerebekan polisi di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin dini hari, 28 September 2026.
Saat itu, polisi mengamankan tiga anggota DPRD Gerindra bersama lima orang lainnya. Mereka masing-masing berinisial F, K, N, Ro, dan R.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Selanjutnya, polisi melakukan tes urine terhadap delapan orang tersebut. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Sementara itu, N diketahui positif menggunakan dua jenis narkotika sekaligus.
Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
Meski positif menggunakan narkotika, kedelapan orang tersebut tidak menjalani penahanan. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
Langkah tersebut diambil karena jumlah barang bukti berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Saat ini, ketiga anggota DPRD Gerindra tersebut menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.[]


