JAKARTA – Seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berada di luar kedinasan.
Kebijakan tersebut ditetapkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, aturan tersebut merupakan upaya institusi kepolisian mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.
Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran zat terlarang.
Menurut Isir, pelaku kini tidak hanya mengedarkan narkotika melalui cara konvensional. Mereka juga memanfaatkan cairan yang dikemas menyerupai liquid vape untuk menyamarkan peredaran narkotika.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri hingga jajaran Polda, Polres, dan Polsek.
Sanksi Disiplin hingga Pidana
Kapolri Suyudi menegaskan, anggota yang kedapatan menggunakan vape akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan rokok elektrik dengan kandungan bahan kimia dapat berujung pada hukuman disiplin. Sementara itu, apabila perangkat yang digunakan terbukti mengandung narkotika, anggota bersangkutan dapat diproses secara pidana.
“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” kata Suyudi di Mabes Polri, Senin, 2 November 2026.
Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti pada pemberian sanksi internal apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam penggunaan vape oleh personel.
“Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya,” ucapnya.
Masyarakat Bisa Laporkan Anggota yang Melanggar
Selain memperketat pengawasan internal, Polri membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Isir meminta warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan anggota kepolisian yang masih menggunakan vape. Pengawasan berlaku terhadap perilaku personel, baik ketika bertugas maupun di luar jam dinas.
“Mekanisme pengawasan ya, kita mengajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga gitu, bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas,” kata Isir kepada wartawan di Mabes Polri, Senin, 2 November 2026.
Polri menyediakan beberapa saluran pengaduan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Warga dapat menghubungi layanan 110, menggunakan QR code Propam, atau menyampaikan pengaduan langsung ke Bidpropam Polda maupun Sipropam Polres.
“Kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan. Bisa ke 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres,” ujarnya.
Isir menekankan, pengawasan terhadap anggota Polri merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, partisipasi publik diperlukan untuk melengkapi pengawasan struktural, fungsional, dan melekat yang selama ini dijalankan institusi kepolisian.
“Saya pikir itu, mari kita sama-sama. Secara internal kita punya pengawasan struktural, kita punya pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang kita lakukan. Tapi dalam hal ini kita ngajak tadi, pengawasan horizontal melibatkan masyarakat,” tuturnya.[]


