Jakarta – Menyusul ketegangan geopolitik, harga avtur sebagai bahan bakar pesawat mengalami lonjakan.
Pemerintah pun berupaya menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi di kisaran 9 hingga 13 persen.
Sejumlah kebijakan lainnya disiapkan.
Antara lain penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen, serta pembebasan bea masuk suku cadang pesawat.
Kenaikan harga avtur yang mencapai 70 hingga 80 persen sejak 1 April 2026 mendorong pemerintah melakukan penyesuaian, mengingat komponen ini menyumbang sekitar 40 persen dari biaya operasional maskapai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, avtur merupakan bahan bakar nonsubsidi yang mengikuti harga pasar global, sehingga penyesuaian diperlukan untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan.
Meski demikian, pemerintah tetap mengutamakan daya beli masyarakat melalui berbagai intervensi kebijakan.
“Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi, yang kita jaga adalah harga tiketnya,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Kebijakan Transportasi dan BBM di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Menko Perekonomian merinci langkah yang diambil pemerintah.
Pertama, pemberian insentif PPN DTP sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi dengan anggaran Rp1,3 triliun per bulan atau Rp2,6 triliun selama dua bulan.
Kedua, penetapan batas fuel surcharge sebesar 38 persen agar maskapai dapat menyesuaikan tarif tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen guna menekan biaya operasional dan meningkatkan daya saing industri penerbangan.
Airlangga menambahkan harga avtur domestik masih relatif kompetitif dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lain, seperti Filipina dan Thailand.
Pemerintah juga memastikan pasokan energi nasional tetap aman di tengah dinamika global.
Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan dilakukan bersama pelaku industri.
“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines dan penetapan 38 persen ini merupakan angka yang ideal untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dukungan fiskal tetap kuat untuk menopang kebijakan tersebut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, anggaran kita cukup dan seluruh kebijakan ini sudah kami perhitungkan dengan baik,” tutupnya. []

