Jakarta — Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito, menyoroti besarnya uang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Lakso, uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang diamankan dalam OTT tersebut menjadi nilai barang bukti terbesar yang pernah ditemukan dalam operasi tangkap tangan KPK.
“Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT ditemukan dan diamankan nilai tersebut,” ujar Lakso melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 September 2026.
Besarnya uang yang diamankan itu, menurut Lakso, perlu dilihat bersama dengan perkara yang tengah diusut KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Lakso menilai besarnya nilai uang dalam perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan transaksi dengan nilai signifikan dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis.
“Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat,” katanya.
IM57+ Dorong Pertanggungjawaban Korporasi
Selain menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, Lakso mendorong KPK menggunakan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara tersebut.
Menurut dia, pendekatan itu memungkinkan proses pemulihan tidak hanya menyasar uang yang diduga digunakan sebagai suap. Keuntungan perusahaan yang diperoleh melalui tindakan korupsi juga dapat ditelusuri dan dipulihkan jika memenuhi unsur hukum yang berlaku.
“Ini akan meningkatkan efek jera (deterrence effect) dari penindakan yang dilakukan oleh KPK,” ucap Lakso.
Lakso juga mengingatkan bahwa pengusutan perkara ini berpotensi menghadapi tantangan karena adanya dugaan keterlibatan pihak yang memiliki posisi strategis.
Karena itu, ia menilai independensi penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam proses penyidikan.
“Saya menyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan indepedensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan,” tutur Lakso.
KPK Tetapkan 8 Tersangka
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, KPK masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk nama-nama yang muncul dalam pemeriksaan.[]


