Jaksa Sebut Munarman Telah Berbaiat ke ISIS Pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi

Jakarta – Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah berbaiat ke ISIS pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi, sejak 2014 lalu.

Jaksa pada mulanya membahas ISIS muncul di Suriah pada awal 2014, yang dideklarasikan oleh Abu Bakr al-Baghdadi. Menurut jaksa, propaganda organisasi teroris tersebut turut memengaruhi sejumlah kelompok di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.

“Bahwa propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar tanggal 6 Juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Faksi, Forum Aksi Solidaritas Islam mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakr al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban islamiyah darul khilafah,” kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Jaktim, Rabu, 8 Desember 2021.

Jaksa menyebut, Munarman beserta ratusan orang yang hadir dalam kegiatan itu memberikan dukungan terhadap ISIS.

“Dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakr al-Baghdadi selaku amir atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-sama dengan sekitar ratusan orang lainnya,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, acara baiat adalah sumpah setia sekelompok orang kepada Abu Bakr al-Baghdadi. Jaksa menyebut Ustaz Syamsul Hadi yang memimpin baiat itu.

“Bahwa baiat atau sumpah setia kepada pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi di UIN tersebut dipimpin oleh Ustaz Syamsul Hadi (belum tertangkap), dengan cara Ustaz Syamsul Hadi meminta seluruh peserta berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa,” ujar jaksa.

Adapun kalimat baiatnya sebagai berikut:

Saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syekh Abu Bakr al-Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata. 

Atas dasar itu, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atau Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Penrad Siagian Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Langkat, Tekankan Persaudaraan dalam Keberagaman

Langkat — Anggota DPD RI, Penrad Siagian, menggelar Sosialisasi...

Pdt. Penrad Siagian Gelar Sosialisasi MPR di Gurila, Tekankan Gotong Royong dan Persatuan

Siantar — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menggelar...

BGN Sebut Kebutuhan 19 Ribu Sapi untuk MBG Hanya Simulasi

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana meluruskan...

ASN Latihan Militer, Menhan Bilang untuk Komponen Cadangan

Jakarta – Sebanyak 1.773 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari...

Ketua FKUB Apresiasi Pematangsiantar Peringkat 4 Kota Toleran

Pematangsiantar- Kota Pematangsiantar meraih peringkat ke-4 Kota Toleran di...

Bupati Tolikara Buka Ujian SMP Serentak Se-Kabupaten Tolikara di Karubaga

Karubaga – Bupati Willem Wandik secara simbolis membuka pelaksanaan...

Ariel NOAH Lepas Single Dulu Kita Masih Remaja Sebagai Penyanyi Solo

Jakarta - Ariel NOAH kembali mencuri perhatian publik dengan...

Aku Jeje Rilis Single Bila, Pelukan Musik untuk Mereka yang Bertahan

Jakarta - Penyanyi sekaligus penulis lagu Aku Jeje kembali...

Berita Terbaru

Popular Categories