JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden RI.
Pernyataan itu muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran tidak sah. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Menurut Jansen, putusan MA memiliki amar yang tegas dan jelas. Karena itu, ia menilai putusan tersebut berdampak pada keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — sudah tidak lagi memenuhi syarat,” kata Jansen seperti dikutip dari akun media sosialnya, Senin, 2 November 2026.
Bandingkan Putusan MA dan MK
Jansen kemudian membandingkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Ia menilai putusan MK masih membuka ruang penafsiran.
Sebaliknya, amar putusan MA dinilai lebih tegas. Menurut Jansen, hakim secara jelas menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Beda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,” ucapnya.
Atas dasar itu, Jansen menyebut ada dua pilihan bagi Gibran. Pertama, mengundurkan diri secara sukarela. Kedua, DPR dan MPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tutur dia.
Jansen Minta DPR dan MPR Menindaklanjuti
Lebih lanjut, Jansen menilai DPR dan MPR memiliki peran dalam menindaklanjuti putusan MA. Hal itu, menurutnya, perlu dilakukan jika Gibran tidak bersedia mengundurkan diri.
Ia membandingkan pelaksanaan putusan tersebut dengan perkara pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, jaksa bertugas sebagai eksekutor. Sementara itu, perkara perdata dilaksanakan oleh juru sita.
“Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja,” ujarnya.
Meski demikian, Jansen mengatakan tindak lanjut politik tersebut masih bergantung pada pimpinan dan elite politik di DPR maupun MPR.
“Apakah perkara ini akan lanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’ baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja,” katanya.
Kuasa Hukum Gibran: Jabatan Wapres Tak Terpengaruh
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden.
Rullyandi berpendapat putusan tersebut tidak dapat dieksekusi secara sempurna. Alasannya, sudah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.
“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres,” kata Rullyandi seperti dikutip dari detikcom, Senin, 2 November 2026
“Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya,” sambungnya.
Rullyandi menjelaskan MA menjatuhkan putusan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai. Saat itu, Gibran juga sudah resmi dilantik sebagai wakil presiden.
Oleh karena itu, ia menilai putusan tersebut tidak dapat berlaku surut atau retroaktif. Rullyandi juga merujuk Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurutnya, surat penyetaraan pendidikan itu telah digunakan dalam proses administrasi pencalonan. Seluruh tahapan Pemilu 2024 pun telah selesai.
Dengan demikian, Rullyandi menilai putusan MA yang berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Perbedaan pandangan tersebut memunculkan perdebatan mengenai dampak putusan MA terhadap jabatan wakil presiden. Selain itu, mekanisme konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut juga menjadi sorotan.[]


