Putusan MA soal Suket Gibran, PKB Kaji Jalur Hak Angket atau Langsung HMP

JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah mengkaji penggunaan hak angket DPR RI menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah atau batal demi hukum.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan DPR memiliki sejumlah instrumen politik untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Selain hak angket, DPR juga dapat menggunakan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP). Menurut Khozin, ketiga hak tersebut dapat digunakan secara terpisah maupun berurutan.

“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ucap Khozin melalui keterangan resmi, Senin, 2 November 2026.

PKB Soroti Penggunaan Hak Angket DPR

Khozin menjelaskan, hak angket memiliki dasar hukum dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat dan negara.

Karena itu, Khozin menegaskan hak angket bukan sarana untuk mengadili kembali perkara yang telah diputus MA. Sebaliknya, DPR dapat menggunakan hak tersebut untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah.

“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPR tidak perlu kembali memperdebatkan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran. DPR juga tidak bertugas menilai benar atau salahnya putusan MA maupun pertimbangan hukum MK melalui hak angket.

“Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” jelas Khozin.

Khozin Singgung Hak Menyatakan Pendapat

Selain hak angket, Khozin menilai hak menyatakan pendapat memiliki kaitan dengan persoalan tersebut. Ia merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3.

Ketentuan itu mengatur hak DPR untuk menyatakan pendapat atas dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara maupun wakil kepala negara.

Khozin kemudian merujuk Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tegasnya.

Menurut Khozin, DPR memiliki tiga instrumen yang dapat digunakan untuk merespons persoalan tersebut. Ketiganya meliputi hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

DPR dapat memulai langkah melalui hak angket sebelum melanjutkannya dengan HMP. Namun, DPR juga bisa langsung menggunakan HMP tanpa harus melalui hak angket.

“Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” ucap Khozin.

Sejumlah Partai Mulai Sampaikan Sikap

Polemik putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran turut mendapat tanggapan sejumlah partai politik di DPR.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya, menyambut baik putusan tersebut. Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid, menilai persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang yang menduduki jabatan publik.

Sementara itu, PDI Perjuangan menilai persoalan ijazah menyangkut hal mendasar karena berkaitan dengan persyaratan konstitusional. Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut partainya tidak bisa mengajukan hak angket sendirian.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Ia bahkan menyebut pengunduran diri atau pemakzulan sebagai dua pilihan yang menurut pandangannya dapat ditempuh.

Berbeda dengan partai-partai tersebut, Partai Gerindra meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu memberikan penjelasan. Juru Bicara Gerindra, Sugiat Santoso, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum menjelaskan persoalan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Adapun Partai Golkar menyatakan akan mempelajari putusan MA secara menyeluruh. Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut dan ingin mendalami isi putusan sebelum menentukan sikap partai.

Perbedaan respons tersebut menunjukkan bahwa putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran telah menjadi perhatian sejumlah fraksi di DPR. Kini, opsi penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat menjadi bagian dari pembahasan politik di parlemen.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Jansen Sitindaon Singgung Pasal 7A UUD 1945: Gibran Mundur atau Dimakzulkan

JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen...

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Jabatan Wapres Gibran Gugur Usai Putusan MK dan MA

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah...

Pramono Anung: Investasi Jakarta pada Q3-2026 Tembus Rp249,3 Triliun, Tertinggi Secara Nasional

Jakarta - Realisasi investasi Jakarta sepanjang Januari–September 2026 atau...

Gibran Ingatkan Bahaya Hoaks: Jangan Biarkan Kabar Bohong Meretakkan Persaudaraan

MAMUJU, Opsi.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengingatkan...

Hadapi De Red FC, Darije Kalezic Minta Pemain Tunjukkan Kualitas Tim Liga 1

Surabaya, OPSI.ID - PSM Makassar mengincar kemenangan saat menghadapi...

Sisir Hutan Kalteng, Menhut Raja Juli Temukan Dugaan Pembalakan Liar, Kayu hingga Ekskavator Disegel

KALIMANTAN TENGAH, Opsi.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli...

‎PAM Jaya Tebar Dividen Rp257 Miliar, Perluas Layanan Air hingga 100 Persen pada 2029

‎Jakarta - PT PAM Jaya (Perseroda) menyetorkan dividen kepada...

Berita Terbaru

Popular Categories