JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Pihak pengadilan memastikan persidangan tersebut terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung yang dapat masuk ke ruang sidang akan dibatasi sesuai kapasitas tempat yang tersedia.
Kepala PN Jakarta Timur Efendi mengatakan, ruang sidang hanya mampu menampung sekitar 80 orang. Karena itu, pengadilan akan mengatur jumlah pengunjung agar persidangan tetap berjalan nyaman.
“Iya, tentu, sidang ini terbuka untuk umum. Jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang. Namun seperti biasa, kita kan ada apa ya Ada TV di luar juga ya, bisa di luar,” katanya mengutip detikcom, Selasa, 3 November 2026.
Efendi menegaskan, pengadilan tidak akan membatasi pengunjung berdasarkan kelompok atau kubu tertentu. Masyarakat umum maupun pihak-pihak yang berkepentingan tetap diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan selama kapasitas tersedia.
“Buat yang bisa masuk ke area persidangan dan area sekitar pengadilan kita dari dua kubu. Pokoknya, kita yang penting nyaman ya, gitu aja. Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan enggak nyaman jadinya ya,” ujarnya.
Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Ring
Efendi menyebut, berdasarkan laporan majelis hakim, Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis mendatang. Meski demikian, pemanggilan dan kehadiran saksi merupakan kewenangan jaksa penuntut umum.
Pihak pengadilan telah menggelar koordinasi untuk mengantisipasi kedatangan Jokowi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah melibatkan kepolisian dalam pengamanan persidangan.
“Laporan dari majelis hakim memang diagendakan Kamis besok Pak Jokowi akan menyaksikan perkara tersebut. Makanya pada hari ini kita, tapi kan tergantung ini kan yang menghadirkan tugas menghadirkan saksi itu penuntut. Makanya tadi kita rapat koordinasi, apakah benar Kalau benar tentu kita persiapkan polisi sebagai pihak keamanan juga biar bisa mempersiapkan keamanan persidangan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, pengamanan akan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Personel kepolisian akan ditempatkan di dalam hingga luar lingkungan pengadilan.
Pengamanan dibagi menjadi tiga ring. Ring pertama berada di sekitar ruang sidang utama, ring kedua mencakup area kantor pengadilan, sedangkan ring ketiga ditempatkan di luar kompleks PN Jakarta Timur.
“Untuk jumlah pengamanan tentunya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan di mana kita polakan untuk ring 1 yaitu pengamanan di mana di sebuah sidang utama, ring 2 di sekitaran di Pengadilan Negeri kantor dan di ring 3 adalah di luar daripada kantor Pengadilan Negeri. Jadi pengamanan ini ada ring 1, ring 2, dan ring 3, di situ sesuaikan dengan eskalasi jumlah personel yang kami libatkan dan nantinya kita libatkan ada pengamanan terbuka dan tertutup,” katanya.
Jaksa Panggil Jokowi dan Ajudannya
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu, 28 Oktober 2026, jaksa penuntut umum menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa meminta agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026, bersamaan dengan persidangan terdakwa lainnya, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia,” ujar jaksa.
Dengan demikian, persidangan pada Kamis mendatang dijadwalkan menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan juga memuat agenda sidang dengan terdakwa dr Tifa.[]

