JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Berdasarkan informasi, LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, ASN merujuk pada Ahrie Sonta, sedangkan EH merupakan Eko Hadi Santoso. Salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.
Kapolri Beri Perhatian Serius
Dalam konferensi pers tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara yang menyeret sejumlah personel kepolisian tersebut.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini sejalan dengan komitmen pembenahan internal Polri. Kepercayaan masyarakat, menurutnya, harus dimulai dari integritas anggota dalam menjalankan tugas.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masy dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, Irwasum Komjen Pol. Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap.
Penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal dan penyalahgunaan akses terhadap data elektronik.[]


