JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan serius yang mengarah pada makar.
Herindra menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengarah pada upaya makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Herindra mengatakan kedatangannya ke Istana untuk menemui Presiden Prabowo. Dia mengaku ada sejumlah hal yang perlu dilaporkan langsung kepada Presiden.
“Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut daftar empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo:
1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
2. Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
3. Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
4. Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri.
Dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut berlangsung sejak 2025. Perkembangan kasus ini kemudian diikuti keputusan Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu, 4 November 2026.
Pernyataan Kepala BIN tersebut menambah perhatian terhadap kasus penyadapan yang menyeret empat tersangka dari lingkungan kepolisian. Proses hukum atas perkara tersebut kini menjadi sorotan publik.[]


