Jakarta – Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan terhadap Jusuf Kalla atau JK.
JK dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 12 April 2026 malam.
Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor: LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026.
JK diduga melakukan penistaan agama buntut sebagian ceramahnya soal ‘mati syahid’.
Pelapornya adalah Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat.
Sahat mengakui pelaporan ini.
“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia melaporkan Bapak Jusuf Kalla,” kata Sahat, Senin, 13 April 2026.
Pelaporan ini kata dia, juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat.
Seturut dengan itu, kata Lamsiang, laporan DPP GAMKI yang di Polda Metro Jaya, didukung DPP Horas Bangso Batak.
Bahkan pihaknya kata dia, ikut mendampingi saat dilakukan pelaporan.
“Itu kan, mulai inisiasi sampai terjadi laporan itu kan kita turut serta dari DPP Horas Bangso Batak,” tutur Lamsiang, Rabu, 15 April 2026.
Baca juga: Ceramah Jusuf Kalla Dipersoalkan, Ferdinand Hutahaean Ancam Tempuh Jalur Hukum
Untuk itu kata Lamsiang, pihaknya belum dalam konteks untuk meminta klarifikasi dari JK.
HBB tetap pada sikap mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan.
“Kita belum dalam konteks menyikapi klarifikasi. Yang kami minta agar laporan itu tetap ditindaklanjuti, gitu lho. Jadi saya pikir laporan itu harus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tukasnya.
Sebelumnya, Sahat selaku pelapor melaporkan JK, dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ceramah JK soal ‘mati syahid’ yang viral di media sosial, menurut Sahat, menyakiti hati umat Kristen karena tidak sesuai dengan ajaran Kristen.
Itu sebabnya kata dia, pihaknya melaporkan kepada Polda Metro Jaya.
Sehingga pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di media sosial itu lebih terarah, bisa diselesaikan secara hukum.
Sahat menyebutkan bahwa pernyataan Jusuf Kalla tidak sesuai dengan ajaran ‘cinta kasih’ Kristen.
“Kristen tidak mengajarkan membunuh orang yang berbeda agama,” tukasnya.
“Padahal dalam ajaran agama Kristen itu tidak ada mengajarkan itu, bahkan kita diajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun,” imbuhnya.
Baca juga: GAMKI Polisikan Jusuf Kalla
Dia juga mengatakan membuka kemungkinan untuk memaafkan apabila JK meminta maaf.
“Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan di media sosial. Karena bahkan kita lihat di media sosial, Pak Jusuf Kalla itu kemudian dicerca, dimaki oleh banyak netizen. Sehingga kita letakkan ini di ranah hukum,” kata Sahat.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma mengatakan GAMKI dan Pemuda Katolik berinisiatif membuat laporan karena konten yang beredar dinilai meresahkan.
Dia menegaskan ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan, apalagi pembunuhan terhadap sesama manusia.
“Kami melaporkan malam ini supaya situasinya bisa terkontrol oleh aparat penegak hukum,” kata Stefanus.
Pernyataan JK yang tersebut di kanal media sosial telah menimbulkan kegaduhan hingga permusuhan.
“Komentar-komentar di media sosial sudah saling mencaci, menghina dan menyangkut SARA,” katanya. []

