JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Maman Imanulhaq, MM, mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim.
Ia menilai kebijakan yang membatasi ekspresi keagamaan berpotensi melanggar kebebasan beragama dan mendiskriminasi perempuan berdasarkan keyakinannya.
Maman menegaskan, persoalan jilbab bukan sekadar menyangkut penggunaan atribut keagamaan.
Lebih dari itu, persoalan tersebut berkaitan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan perempuan, dan upaya melawan Islamofobia.
“Saya mendesak pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan jilbab. Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan,” tegas Maman dalam pernyataan tertulis, Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut Maman, negara tidak seharusnya menjadikan perbedaan ekspresi keagamaan sebagai alasan untuk membatasi hak warga negara. Pembatasan tersebut dapat berdampak pada akses terhadap pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga partisipasi dalam kehidupan sosial.
Ia menilai setiap kebijakan yang membatasi kebebasan beragama perlu diuji berdasarkan prinsip hak asasi manusia, tujuan yang sah, proporsionalitas, serta larangan diskriminasi.
Maman juga mengingatkan bahwa demokrasi dan modernisasi semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberagaman. Karena itu, pemerintah Azerbaijan didorong meninjau kembali kebijakannya agar perempuan Muslim dapat menjalankan keyakinan tanpa intimidasi maupun perlakuan diskriminatif.
Minta Pemerintah Indonesia Tempuh Jalur Diplomasi
Selain mendesak pemerintah Azerbaijan, Maman meminta pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyampaikan aspirasi mengenai kebebasan beragama secara diplomatik kepada pemerintah negara tersebut.
Ia juga mendorong Kedutaan Besar Azerbaijan di Indonesia meneruskan desakan itu kepada otoritas terkait agar persoalan larangan jilbab mendapat perhatian serius.
“Hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang untuk membangun dialog dan menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas. Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas bahwa diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan dan kebebasan beragama harus dihormati di mana pun,” ujarnya.
Sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman menilai perlindungan kebebasan beragama merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kehidupan yang adil, damai, dan bermartabat.
Ia juga menegaskan bahwa nilai keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap hak setiap manusia perlu menjadi landasan dalam menyikapi kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi kelompok tertentu.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI dan Dewan Syura DPP PKB, Maman menyatakan bahwa hak perempuan untuk menjalankan keyakinan agamanya harus dihormati tanpa perlakuan yang merendahkan martabat mereka.
“Jilbab bukan ancaman bagi negara. Diskriminasi terhadap perempuan karena keyakinannya justru menjadi ancaman bagi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Azerbaijan harus mencabut larangan tersebut dan mengembalikan hak perempuan Muslim untuk menjalankan agamanya secara bebas dan bermartabat,” pungkasnya.[]


