JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan terus melakukan pembenahan di lingkungan Istana.
Dia juga meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi keberadaan musuh dalam selimut di sekitar Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut muncul setelah terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Perkara ini menyeret sejumlah jenderal Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kalau kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus,” kata Pras usai rapat di DPR, Jumat, 6 November 2026.
Prasetyo juga meminta aparat mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Dia menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan terbuka kepada publik.
“Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyidik menduga praktik penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat juga diduga menjadi target.
Praktik itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik mengungkap adanya pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).
Pemasukan nomor tersebut diduga berlangsung tanpa verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya.
Tiga Tersangka Ditahan
Dari empat tersangka, tiga orang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Mabes Polri.
Mereka adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara hingga enam tahun.
Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memiliki ancaman pidana penjara hingga delapan tahun.[]


