Jakarta – Persidangan terkait sengketa aset dan gugatan perdata yang melibatkan Derek Prabu Maras kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026). Fokus utama dalam agenda kali ini adalah penundaan saksi ahli untuk perkara nomor 1026/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL akibat saksi yang bersangkutan berhalangan hadir.
Kuasa hukum Derek Prabu Maras, Yuli Yanti Hutagaol S.H., M.H., C.Med., CRA., menegaskan bahwa kliennya tengah memperjuangkan hak atas 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berkaitan dengan PT Bank Mega Tbk.
Aspirasi Melalui Karangan Bunga
Dalam upayanya mencari keadilan, pihak kuasa hukum bahkan menyampaikan aspirasi melalui karangan bunga yang dikirimkan ke pengadilan.
“Kami meminta perlindungan kepada majelis hakim, kepada KY, dan BAWAS MA agar keadilan terhadap 38 SHM milik Derek P Maras. Kami memohon dengan tadi ada karangan bunga kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan seluruh majelis hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Derek Prabu Maras. Karena asetnya dijual tanpa proses lelang. Sudah sepatutnya aset PT Lekom Maras yang di eksekusi terlebih dahulu baru aset Derek P Maras. Yang berhutang adalah PT Lekom Maras,” kata Yuli Yanti Hutagaol di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Yuli Yanti Hutagaol mempertanyakan dasar keterlibatan kliennya dalam urusan homologasi PT Lekom Maras di Pengadilan Niaga, Ia menegaskan Derek tidak pernah menandatangani dan bukan merupakan pihak dalam homologasi PT Lekom Maras.

Ia juga menambahkan bahwa nilai aset 38 SHM tersebut mencapai triliunan rupiah. Jauh melampaui total utang pokok PT Lekom Maras yang disebut sebesar Rp600 miliaran.
“Yang mau kami pertegas adalah Pak Derek itu bukan pihak dalam homologasi PT Lekom Maras. Jadi bagaimana Pak Derek bisa menggugat ke pengadilan niaga tentang perkara homologasi PT Lekom Maras? Karena dia bukan pihak. Dan dia juga tidak pernah menandatangani homologasi PT Lekom Maras,” ucapnya.
Selain itu, tim kuasa hukum Derek Prabu Maras juga telah membuat laporan kasus ke Bareskrim Polri, diterima dengan nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Ia menegaskan kliennya tidak pernah membuat surat pernyataan.
Perwakilan BPN Tidak Hadir
Pihak kuasa hukum juga menyoroti belum hadirnya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan dalam persidangan.
Menurut Yuli Yanti Hutagaol, kehadiran BPN Jakarta Selatan penting untuk membuka dokumen warkah 38 SHM milik kliennya.
“Sebelumnya perkara 1002/ Pdt.G.2025/ Pn jkt sel, BPN juga tidak mau hadir dan tidak upload dokumen, kenapa BPN mengumpet?” ujarnya.
Tak hanya meminta perhatian BPN, tim kuasa hukum Derek Prabu Maras juga meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turut mengawal jalannya perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari instansi terkait dalam persidangan, khususnya mengenai kehadiran BPN Jakarta Selatan sebagai pihak yang turut tergugat dalam perkara Nomor 366/PDT.G/2026/PN.JKT.SEL.
“Saya berharap ini menjadi atensi kepada Komisi Yudisial dan Bawas MA, agar kasus ini betul-betul dipantau. Saya juga bingung sampai detik ini BPN Jakarta Selatan tidak pernah hadir. Harusnya BPN Jakarta Selatan buka warkah Derek P Maras, karena BPN Jakarta Selatan kami tarik sebagai turut tergugat perkara 366/PDT.G/2026/PN.JKT.SEL, jika aset Derek P Maras telah beralih, kami bisa gugat ke PTUN,” ujarnya.
Di sisi lain, Alfonsus Atu Kota selaku kuasa hukum pihak lawan, memberikan sudut pandang berbeda.
Gugat Keabsahan Surat Pernyataan
Ia menyatakan fokus gugatan pihaknya adalah mengenai keabsahan dokumen surat pernyataan, bukan soal kepemilikan lahan atau homologasi.
“Gugatan kita ini terkait dengan surat pernyataan. Jadi keabsahan surat pernyataan. Jadi tidak terkait dengan kepemilikan atau homologasi atau apapun tidak. Tetapi terkait dengan surat pernyataan. Jadi dokumen itu yang kita gugat,” ucap Alfonsus.
Alfonsus menilai carut-marut persoalan ini berakar pada konflik internal keluarga yang telah berlarut-larut. Meski proses hukum terus berjalan, Alfonsus mengaku tetap mengupayakan langkah mediasi.
“Saya sudah berusaha untuk itu (mediasi). Dan sekarang sedang on process gitu. On going gitu. Tapi proses persidangan, proses hukum itu kan berjalan,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, selain perkara 1026 yang selanjutnya akan digelar kembali pada tanggal 27 April 2026, hari ini PN Jakarta Selatan juga menjadwalkan sidang perdana untuk perkara nomor 366/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perkara baru tersebut saat ini para pihak tergugat dan turut tergugat belum hadir dalam persidangan sehingga sidang ditunda sampai tanggal 29 April 2026 mendatang.

