JAKARTA – Pemerintah akan meningkatkan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar guru, tetapi juga mencakup sejumlah profesi lain di lingkungan pemerintahan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat finalisasi pembahasan masalah kepegawaian bersama DPR RI dan sejumlah menteri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
“Sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” kata Prasetyo di hadapan wartawan.
Guru hingga Tenaga Kesehatan Masuk Skema Pengangkatan
Prasetyo menjelaskan, pemerintah awalnya merancang kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu hanya untuk tenaga pendidikan atau guru.
Namun, setelah melakukan penghitungan dan pembahasan lebih lanjut, pemerintah memperluas cakupan kebijakan tersebut ke berbagai sektor pelayanan publik.
Sejumlah profesi yang masuk dalam skema ini meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dan pelayanan lainnya.
“Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan ya, atau tenaga pelaksana lain. Nah itu secara apa namanya, status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ucap Prasetyo.
Dengan perluasan tersebut, kebijakan pemerintah mencakup pegawai dari berbagai bidang yang selama ini menjalankan tugas pelayanan dan administrasi pemerintahan.
Pengangkatan Guru PPPK Tanpa Tes
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga telah menyampaikan rencana perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Pada akhir September 2026, Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan pendataan bersama pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia menegaskan, guru PPPK paruh waktu yang masuk skema peningkatan status tidak perlu mengikuti tes ulang.
“Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah,” kata Mu’ti usai rapat di Komisi X DPR, Senin, 21 Juli 2026.
Pemerintah menargetkan perubahan status tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan demikian, proses pendataan dan penyiapan administrasi menjadi bagian penting sebelum kebijakan berjalan.

