SUKOHARJO – Polisi menangkap pria berinisial I yang menjadi buronan kasus pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Tersangka ternyata merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, pada 2015.
Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah meringkus I di sebuah rumah di wilayah Solo, Jumat, 6 November 2026.
Petugas melakukan penangkapan secara humanis tanpa menarik perhatian warga sekitar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus setelah polisi lebih dahulu menangkap tersangka S pada 19 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan terhadap S dan keterangan sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan keterlibatan I dalam aksi perusakan dan pembakaran warung yang terjadi pada 12 September 2026.
“Berbekal keterangan saksi dan hasil penyidikan sementara, tersangka turut terlibat dalam peristiwa perusakan dan pembakaran warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan mengajak rekan-rekannya, termasuk tersangka sebelumnya berinisial S, untuk melakukan aksi”, ujar Indra di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu, 7 November 2026.
Pernah Terlibat Penyerangan Mapolsek Pasar Kliwon
Fakta lain terungkap setelah polisi menelusuri rekam jejak tersangka. Berdasarkan data kepolisian, I pernah menjalani hukuman dalam perkara terorisme terkait penyerangan Mapolsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.
“Berdasarkan penelusuran profil dan data kepolisian, tersangka merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat langsung dalam peristiwa penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015”, tambah Indra.
Meski telah menangkap dua orang, polisi belum menghentikan penyelidikan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pembakaran tersebut.
“Untuk sementara, baru dua tersangka yang kami amankan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Kami masih perlu melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Indra.
Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Ikut Ditindaklanjuti
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026.
Kepolisian memastikan proses hukum kasus pembakaran warung tetap berjalan hingga tuntas. Pada saat yang sama, keluhan mengenai tindakan penyidik saat penggeledahan juga akan mendapat perhatian.
Polisi kini melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.[]


