Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan meminta perpanjangan masa kerja pansus selama enam bulan ke depan.
Menurut Judistira, perpanjangan masa kerja Pansus tersebut diperlukan untuk memperdalam pembahasan pengelolaan sampah, sekaligus mendorong revisi regulasi yang dinilai sudah perlu disesuaikan dengan kondisi Jakarta saat ini.
Permintaan itu disampaikan Judistira saat melaporkan kinerja Pansus Pengelolaan Sampah dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgub) kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin dan jajaran pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Judistira mengatakan Pansus Pengelolaan Sampah telah bekerja sejak April hingga Oktober 2026. Selama periode tersebut, pansus telah melakukan berbagai pembahasan internal, rapat kerja hingga peninjauan langsung ke sejumlah lokasi pengelolaan dan penanganan sampah.
”Beberapa kegiatan yang sudah kami laksanakan dapat kami laporkan bahwa pansus telah melakukan pembahasan internal, rapat kerja, dan peninjauan lapangan,” kata Judistira Hermawan dalam video yang diterima redaksi Opsi di Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Adapun peninjauan oleh Pansus sempat dilakukan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, lalu fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, serta sejumlah TPS3R yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Ditambah, Pansus DPRD DKI Jakarta sempat melakukan peninjauan pengolahan sampah di area Pantai Indak Kapuk dan tempat pembuangan sampah ilegal Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung persoalan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menangani sampah perkotaan.
Menurut Judistira, dalam salah satu peninjauan yang belum lama ini dilakukan, persoalan yang turut menjadi perhatian Pansus Pengelolaan Sampah adalah ketersediaan fasilitas bagi armada pengangkutan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa DLH DKI Jakarta memiliki sekitar 1.700 kendaraan operasional pengangkut sampah. Namun, armada tersebut belum memiliki depo parkir khusus, sehingga selama ini harus menggunakan lokasi yang tersedia di sejumlah tempat.
”DLH ini memiliki 1.700 kendaraan, tapi tidak satu pun memiliki depo parkir. Jadi menumpang di sana-sini,” ujarnya.
Selain persoalan infrastruktur, Pansus DPRD DKI juga melihat perlunya penyesuaian kebijakan pengelolaan sampah Jakarta dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
Judistira menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Sebelumnya, pemerintah memiliki Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari perubahan pendekatan pemerintah dalam pengelolaan sampah, termasuk mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan.
Judistira menilai perubahan kebijakan di tingkat pusat tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian kebijakan di tingkat daerah, termasuk regulasi yang menjadi dasar pengelolaan sampah di Jakarta.
Karena itu, Pansus meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta memberikan tambahan waktu selama enam bulan untuk melanjutkan pembahasan.
”Pada pagi hari ini mewakili teman-teman dari Pansus Pengelolaan Sampah, kami memohon kepada Pak Ketua dan pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk memberikan perpanjangan waktu Pansus Pengelolaan Sampah selama enam bulan ke depan,” kata Judistira.
Dalam pembahasan bersama pimpinan DPRD DKI, kata Judistira, muncul dorongan untuk melakukan revisi terhadap regulasi pengelolaan sampah yang berlaku saat ini.
Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Judistira, revisi diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan persoalan sampah di Jakarta, terutama terkait ketentuan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
”Kemarin diskusinya dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, termasuk Pak Ketua DPRD DKI Jakarta, akan kita dorong revisi perda pengelolaan sampah,” ujarnya.
”Kelihatannya perlu dilakukan perubahan ataupun revisi, khususnya terhadap sanksi-sanksi terkait dengan lingkungan hidup yang ada di Jakarta,” ucap Judistira menambahkan.
Dengan tambahan waktu enam bulan tersebut, Pansus DPRD DKI optimistis dapat memperdalam kajian sekaligus merumuskan rekomendasi yang lebih komprehensif. Pembahasan tidak hanya diarahkan pada persoalan teknis pengangkutan dan pengolahan sampah, tetapi juga penguatan regulasi agar pemerintah memiliki instrumen yang lebih efektif dalam menangani persoalan sampah di Jakarta. []


