Pengedar Ganja di Siantar Dihukum Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Pematangsiantar – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis lebih tinggi terhadap empat pengedar narkoba jenis ganja, dari tuntutan jaksa sebelumnya. 

Terungkap dalam sidang yang digelar di PN Kota Pematangsiantar yang digelar secara virtual pada Rabu, 9 Februari 2022.  Empat terdakwa adalah pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 14,5 kilogram (Kg).

Masing-masing Crosby Fajar Silalahi alias Fajar (26), Mangatur Paber Rajagukguk alias Artur (46), Donni Manahan Manurung (32), dan Arianto Lase (32).

Majelis hakim diketuai Irwansyah P Sitorus, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar Siti M Manullang.

Terdakwa Fajar dihukum 13 tahun 6 bulan atau 13,5 tahun penjara denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan tuntutan hukuman dari jaksa 13 tahun denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Kemudian tiga terdakwa lainnya, masing-masing dihukum 13 tahun penjara denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan tuntutan hukuman dari jaksa sebelumnya masing-masing hanya 12 tahun denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan. 

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU Siti M Manullang, membuktikan ke-4 terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. 

Menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 1 kilogram atau lebih, sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dalam dakwaan primer penuntut umum. 

Baca juga: Ini Tampang Pria yang Tikam Istrinya Sampai Luka-luka di ATM BRI Pematang Siantar

Hal-hal memberatkan ke-4 terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Terkhusus terdakwa Fajar, sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika. Sedangkan hal meringankan ke-4 terdakwa, bersikap sopan selama persidangan. 

Sesuai dakwaan penuntut umum, ke-4 terdakwa ditangkap para saksi, yakni personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, secara terpisah. 

Di mana terdakwa Fajar ditangkap pada Rabu, 1 Juli 2021 malam pukul 20.00 WIB di Pos Polisi, Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar dengan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan.

Fajar mengaku ganja didapatkannya dari seorang laki-laki bernama Artur. Keesokan harinya, Kamis, 15 Juli 2021 pagi pukul 09.00 WIB, anggota kepolisian menangkap Artur di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Dia ditangkap dengan barang bukti di antaranya sebuah goni berisi 12 bal ganja, dan sebuah plastik hitam di dalamnya berisi satu bal ganja. Satu jam kemudian polisi juga menangkap rekannya bernama Doni.

Darinya ditemukan juga barang bukti ganja di antaranya 61 paket ganja. Setelah itu, polisi kembali menggulung Anto di hari yang sama. Dia ditangkap di Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan berita acara penimbangan No.374/IL.0040.00/2021, berat bersih narkotika jenis ganja disita dari Crosby Fajar Silalahi adalah 759,78 gram, dari Mangatur Paber Rajagukguk seberat 12.288,21 gram dan dari Donni Manahan Manurung seberat 394,79 gram. 

Irwansyah P Sitorus menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada ke-4 terdakwa didampingi pengacara Posbakum Erwin Purba dan Tommy Saragih untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hakim. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories