Pematang Siantar - Ranto Efendi Manik ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), atas kasus menikam istrinya saat berada di salah satu ATM BRI di Kota Pematang Siantar.
Pelaku Ranto Efendi Manik tak lain adalah suami dari korban Aiga Fishadani, 20 tahun. Ia ditangkap di Kabupaten Labuhan Batu pada Kamis, 25 November 2021.
"Pelaku ditangkap.pada Kamis, 25 November 2021 pukul 08.00 WIB, di Jalan Pasar 1, Dusun Abadi Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batu," tutur Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Siregar disampaikan Kasubbag Humas AKP Rusdi, Kamis, 25 November 2021.
Saat ini, katanya, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motifnya.
"Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti antara lain satu unit motor Honda Vario warna merah, satu buah ponsel android merk OPPO A53 warna biru, satu buah dompet warna cokelat merek Louis Vuitton milik korban yang berisikan satu buah STNK motor milik korban, satu KTP, tiga kartu ATM BRI, dua kartu ATM Mandiri, satu Kartu ATM BNI, satu Kartu ATM BCA dan satu kartu ATM Jatim," ujarnya.
Sebelumnya, korban Aiga Fishadani menjadi korban penusukan saat berada di ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Pematang Siantar pada Selasa, 23 November 2021.
Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya, seperti luka di kepala dan tangan.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah polisi turun melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari sejumlah saksi, diketahui pelaku adalah suami dari korban sendiri. Kemudian, personel dari Polres Pematang Siantar lantas membentuk tim untuk memburu pelaku. []