Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mendorong petambak garam di Kabupaten Cirebon meningkatkan skala usaha melalui perluasan akses pembiayaan, penguatan kemitraan, dan pembukaan pasar industri. Upaya ini dilakukan dengan menyatukan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, pelaku usaha, akademisi, serta masyarakat dalam pengembangan sektor pergaraman.
Langkah tersebut diwujudkan melalui forum diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) dan temu usaha (business matching) akses keuangan bagi pelaku usaha garam, Kamis (8/10/2026). Kegiatan bertema “Petambak Garam Naik Kelas: Sinergi Akses Keuangan dan Kemitraan Usaha” itu menjadi ruang untuk mempertemukan kebutuhan petambak dengan dukungan pembiayaan dan peluang kerja sama bisnis.
OJK Cirebon menilai pengembangan industri garam tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan hasil panen. Diperlukan dukungan menyeluruh, mulai dari permodalan, teknologi produksi, peningkatan kualitas, pengolahan hasil, hingga kepastian penyerapan produk oleh pasar.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, mengatakan potensi pergaraman daerah perlu dikelola secara terpadu agar mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi penting karena persoalan yang dihadapi petambak tidak sebatas keterbatasan modal, tetapi juga mencakup penguatan kelembagaan usaha, peningkatan mutu produk, akses pasar, dan pendampingan secara berkelanjutan.
“Melalui pendekatan pentahelix, OJK Cirebon telah mempertemukan unsur pemerintah, sektor jasa keuangan, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sehingga berbagai kebutuhan pelaku usaha dapat direspons secara lebih terintegrasi,” ujar Agus.
Ia menegaskan, pertemuan antara petambak dan lembaga keuangan harus menjadi awal terbentuknya hubungan usaha yang berkelanjutan. Dengan begitu, potensi garam lokal dapat terhubung dengan dukungan modal, pemanfaatan teknologi, serta jaringan pemasaran yang lebih luas.
“Business matching bukan sekadar mempertemukan pelaku usaha dengan perbankan, tetapi menjadi pintu masuk untuk membangun link and match antara potensi ekonomi daerah dengan sumber daya, pembiayaan, teknologi, dan pasar,” katanya.
Agus juga menyoroti peluang pengembangan sektor garam yang ditopang bentang pesisir Kabupaten Cirebon sepanjang 79,23 kilometer. Wilayah pesisir tersebut tersebar di delapan kecamatan dan 36 desa.
Besarnya potensi itu, lanjut dia, perlu diimbangi dengan kebijakan yang memberikan kepastian bagi petambak dalam menjalankan usaha. Salah satu masukan yang mengemuka dalam forum tersebut adalah kebutuhan regulasi terkait harga garam dan tata kelola usaha pergaraman.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, kata Agus, akan menindaklanjuti masukan tersebut melalui koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait.
“Nanti akan kami sampaikan ke Pak Bupati dan dikoordinasikan tentunya dengan para pihak, terutama bagian hukum dan dari DPRD supaya dibuatkan aturan tersebut agar ada kepastian,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa pengembangan ekonomi daerah menjadi salah satu perhatian OJK sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK Cirebon berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi lokal agar sektor usaha di tingkat desa mampu berkembang dengan dukungan industri jasa keuangan. Industri garam dinilai memiliki peluang untuk menjadi salah satu penggerak ekonomi Kabupaten Cirebon apabila didukung ekosistem usaha yang memadai.
“Kami berharap business matching ini dapat mempertemukan sektor jasa keuangan dengan pelaku usaha pergaraman untuk menghasilkan kerja sama yang nyata dan saling menguntungkan. Dengan kolaborasi yang kuat, kita ingin membangun ekonomi mulai dari desa sehingga dapat mendorong kemajuan Kabupaten Cirebon secara keseluruhan,” kata Agus Muntholib.
Ia menjelaskan, pengembangan industri garam membutuhkan pembagian peran yang saling melengkapi. Pemerintah daerah berperan dalam penyusunan kebijakan dan penguatan ekosistem usaha, sedangkan pelaku usaha memahami kebutuhan produksi dan pasar. Di sisi lain, lembaga jasa keuangan dapat mendukung pembiayaan, sementara akademisi dan pemangku kepentingan lainnya berkontribusi melalui inovasi serta peningkatan kapasitas.
Dalam skema tersebut, OJK mengambil peran sebagai penghubung agar berbagai dukungan dapat berjalan secara terkoordinasi.
Agus Muntholib menambahkan, upaya tersebut dilakukan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Cirebon dengan dukungan pemerintah daerah, termasuk melalui keterlibatan langsung Wakil Bupati dalam forum diskusi.
Akses terhadap layanan keuangan juga diharapkan membantu petambak mengelola pendapatan hasil panen secara lebih baik. Pasalnya, siklus panen garam dapat berlangsung selama 15 hingga 30 hari sehingga pengelolaan keuangan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha.
“Tentunya ini menjadi salah satu sinergi yang sangat kuat untuk mendukung para petambak garam supaya mereka itu mengenal akses keuangan dan ketika memang sudah panen, akhirnya mereka memiliki tabungan karena masa panen itu bisa sampai 15 hingga 30 hari,” jelasnya.
Selain mempertemukan petambak dengan lembaga pembiayaan, OJK Cirebon juga mendorong pendampingan lanjutan agar produksi garam lokal dapat terserap oleh industri dalam jumlah besar. Keterlibatan pembeli atau off-taker menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk memperluas pasar dan meningkatkan skala usaha petambak.
Dengan pola kemitraan tersebut, hasil produksi diharapkan tidak hanya menyasar kebutuhan konsumsi rumah tangga, tetapi juga mampu memenuhi permintaan sektor industri yang membutuhkan pasokan dalam volume besar dan kualitas sesuai standar.
Deputi Direktur Direktorat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah OJK, Putu Gede Indra Setyadi, menekankan bahwa dukungan pembiayaan perlu disesuaikan dengan karakteristik usaha pergaraman. Penyaluran pembiayaan juga harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar dapat dimanfaatkan secara tepat dan mendukung keberlanjutan usaha.
Menurut Indra, pendekatan pentahelix dapat membuka peluang kerja sama antara pelaku usaha, lembaga keuangan, dan mitra bisnis sekaligus memperkuat keterhubungan antara proses produksi dengan penyerapan hasil panen.
“Kegiatan business matching tersebut diarahkan untuk membuka akses layanan keuangan bagi pelaku usaha pergaraman sekaligus memperkenalkan ekosistem keuangan yang bersifat close-loop agar kegiatan produksi dan penyerapan garam dapat berkembang secara berkelanjutan,” ungkap Indra.
Dalam forum tersebut, petambak dan pelaku usaha garam menyatakan kesiapan untuk meningkatkan produktivitas serta memenuhi kebutuhan pasar, termasuk permintaan garam untuk keperluan industri di tingkat nasional.
Namun, peningkatan kapasitas produksi masih membutuhkan dukungan permodalan, teknologi, pengendalian kualitas, serta kepastian pasar. Pelaku usaha juga menilai kemitraan dengan lembaga jasa keuangan perlu dikembangkan tidak hanya dalam bentuk pinjaman, tetapi juga pendampingan usaha dan penguatan jaringan pemasaran.
Sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya turut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing garam produksi lokal. Dukungan kebijakan dan infrastruktur dibutuhkan agar petambak mampu memperbaiki produktivitas sekaligus memenuhi kebutuhan pasar yang lebih luas.
Melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), OJK Cirebon berupaya memperkuat sektor pergaraman berbasis potensi lokal dengan melibatkan TPAKD, pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan pelaku usaha. Pendampingan serta perluasan kemitraan diharapkan membuka peluang bagi petambak garam Kabupaten Cirebon untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas jangkauan pemasaran.


