PN Surakarta Tolak Gugatan Srigit Pratomo soal Ijazah Jokowi

Surakarta, OPSI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Srigit Pratomo terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Kamis (29/10/2026) dalam perkara nomor 101/PDT.G/2026/PN SKT.

Humas PN Surakarta, Aris Gunawan membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputuskan pada hari yang sama. “Sudah diputuskan hari ini,” ujar Aris.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tergugat dan Turut Tergugat I. Sementara dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya.

Selain itu, Srigit Pratomo selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp328.500.

Perkara ini bermula dari gugatan yang mempersoalkan tidak ditampilkannya ijazah asli Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada publik maupun dalam konferensi. Penggugat menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan almamater dan alumni.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa majelis hakim telah menyelesaikan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan hukuman sesuai hasil konferensi.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 29 Oktober 2026, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 101/PDT.G/2026/PN SKT telah menjatuhkan putusan,” kata Irpan seusai sidang.

Ia menjelaskan, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat maupun ikut tergugat. Terkait dengan pokok perkara, seluruh tuntutan yang disampaikan penggugat tidak dapat diungkapkan.

Menurut Irpan, keputusan tersebut berkaitan dengan ketidakbenaran penggugat membuktikan dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatannya.

“Dengan adanya gugatan penggugat ditolak seluruhnya, tentu saja karena pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya,” ujarnya.

Irpan menambahkan, salah satu pokok tuntutan penggugat adalah meminta majelis hakim menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyiarkan ijazah asli Kehutanan UGM kepada Fakultas maupun dalam proses konferensi atas gugatan-gugatan yang diajukan sejumlah pihak.

Perkara ini menempatkan Srigit Pratomo sebagai penggugat, dan Joko Widodo sebagai tergugat. Sementara itu, UGM dan Polda Metro Jaya tercatat juga tergugat.

Putusan PN Surakarta tersebut menambah rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Meski demikian, hasil perkara ini perlu sesuai dengan ruang lingkup gugatan dan pertimbangan majelis hukum yang dibaca majelis hakim, bukan sebagai kesimpulan otomatis atas seluruh persoalan hukum lain yang berkaitan dengan isu tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Rektor Unhas Lepas 34 Tim ke PIMNAS ke-39, Target Pertahankan Gelar Juara Umum

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin...

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dibayar Rp 9 Juta per Hari, Ini Profesinya

Madiun, OPSI.ID - Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus...

Usai Diperiksa, 19 Orang yang Diamankan dalam Demo Jakarta Dipulangkan

Jakarta, OPSI.ID - Polda Metro Jaya memulangkan 19 orang...

Pangdam XIV/Hasanuddin Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Antisipasi Karhutla

Makassar, OPSI.ID - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko...

Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN, Sebut Sikap Tergugat Aneh Bin Ajaib

JAKARTA, Opsi.id – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama...

Jokowi Siap Hadir di Sidang Roy Suryo, Tunggu Panggilan Resmi Pengadilan

SOLO, Opsi.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo...

‎Strategi Tim ITPLN Juara 1 Calculus Cup UNJ 2026

‎Jakarta – Mahasiswa Institut Teknologi PLN (ITPLN), Muh. Raihan...

‎Menteri Maruarar Sirait Perkuat Sinergi Lintas Kementerian, Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra

‎Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus...

Berita Terbaru

Popular Categories