Cirebon — Polemik pembongkaran Jembatan Kereta Api Kalibaru menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Cirebon. Anggota Komisi III, Rinna Suryanti, menilai persoalan tersebut berakar dari diabaikannya aspek hukum dalam proses pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.
Rinna mengungkapkan, surat permohonan pembongkaran jembatan rel lama yang diterbitkan Wali Kota Cirebon pada 2 Januari 2026 menjadi indikator lemahnya pemahaman hukum di kalangan pengambil kebijakan.
“Saya melihat persoalan ini berawal dari pengabaian hukum, yang pada akhirnya bukanlah kemajuan. Melainkan kemunduran yang dibungkus legitimasi semu,” ujar Rinna, Senin (27/4/2026).
Aspek Hukum Diabaikan dalam Kebijakan
Ia menekankan bahwa objek yang berpotensi sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tidak seharusnya diperlakukan sekadar sebagai hambatan teknis, seperti aliran sungai, tanpa melalui kajian hukum yang komprehensif.
Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan pragmatis, seperti normalisasi sungai atau mitigasi banjir. Melainkan harus tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku.
Rinna merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur bahwa setiap objek dengan dugaan nilai historis wajib melalui tahapan identifikasi, kajian, hingga penetapan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Hal tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan pentingnya sistem perlindungan dalam pengelolaan cagar budaya secara terpadu.
Lemahnya Literasi Hukum ASN
“Namun fakta di lapangan menunjukkan prinsip-prinsip tersebut tidak dijadikan pijakan utama. Hukum diposisikan sebagai variabel sekunder, bukan fondasi kebijakan,” katanya.
Ia menilai kondisi ini bukan sekadar kesalahan administratif. Melainkan mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yakni lemahnya literasi hukum di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).


