Polisi Panggil Bahar Smith, Ketum Santri Tani NU Apresiasi Kapolri dan Kapolda Jabar

Jakarta – Ketua Umum DPP Santri Tani NU Indonesia T.Rusli Ahmad menyayangkan ada saja publik yang menelan mentah-mentah narasi anggota kepolisian bersilaturahmi ke kediaman Habib Bahar bin Smith di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Rusli bilang, tujuan sejumlah anggota polisi menemui Bahar Smith ialah untuk mengantarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Polda Jabar terkait kasus ujaran kebencian Bahar, yang bernuansa suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

“Masyarakat terlalu cepat terprovokasi narasi di media sosial. Di sisi lain, status Bahar masih belum sebagai tersangka. Sehingga tentunya Polda Jabar mengantarkan SPDP dengan komunikasi yang humanis,” kata T.Rusli Ahmad kepada wartawan, dikutip Opsi, Jumat, 31 Desember 2021.

Menurutnya, langkah anggota Polda Jabar mengantarkan SPDP ke kediaman Bahar sudah sesuai prosedur. Dia meminta hal tersebut tidak perlu disalahartikan dan dibesar-besarkan lagi.

“Kami dari DPP Santri Tani NU menghormati proses hukum dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada institusi Polri untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian ini,” ucap Rusli.

Dia menilai gaya Bahar Smith di dalam ceramahnya, justru acap kali memprovokasi, tidak memberi dakwah yang teduh dan menyejukkan umat.

“Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, dan golongan. Negara ini berdiri di atas konsensus kita bersama. Sehingga tidak tepat ketika ada tokoh yang kemudian menyebarkan kata-kata permusuhan ataupun kebencian berbau SARA kepada individu ataupun kelompok tertentu. Mari kita jaga bersama persatuan kita,” ujarnya.

Lantas Rusli memuji sikap tegas Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jabar Irjen Suntana dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan polah tingkah dari Bahar Smith, yang memang belum lama lulus dari hotel prodeo.

Ia menilai kedua jenderal polisi itu sudah berdiri di atas semua golongan, juga berpegang kepada konstitusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional (kamtibnas) di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi dan menghormati sikap tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dan Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana. Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kasus ujaran kebencian di Indonesia, terlebih yang dilakukan oleh alim ulama ataupun tokoh masyarakat. Sudah seharusnya kita terus meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan tanpa adanya konflik di negara ini,” ujarnya. 

Habib Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Monyet Indonesia Diburu Dunia, Harganya Tembus Rp60 Juta per Ekor

JAKARTA, Opsi.id  – Monyet ekor panjang yang selama ini...

Hari Jadi ke-81 Jawa Barat, Pemkot Cirebon Siap Bersinergi dalam Pembangunan

Bandung – Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Barat...

Airlangga Ungkap 1.800 Ton Emas Warga Tersimpan di Bawah Bantal, Nilainya Disebut Rp4.474 Triliun

JAKARTA, Opsi.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto...

Wahyu Dewanto Dukung Obligasi Daerah DKI Rp5,6 Triliun untuk Percepat Pembangunan LRT Jakarta

‎Jakarta - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan...

KPK Bongkar Modus Eks Bos Pajak Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Minta Sponsor untuk Bisnis Anak

JAKARTA, Opsi.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan...

Imigrasi Cirebon Perketat Pengawasan WNA di Indramayu, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Indramayu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon memperkuat...

Berita Terbaru

Popular Categories