Tana Toraja, OPSI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik perjudian online yang menyamar sebagai permainan “Slot Mobil – Kocok Nomor” dan beredar melalui media sosial.
Modus tersebut menawarkan hadiah berupa satu unit mobil. Peserta diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli nomor undian yang selanjutnya akan dikocok secara langsung melalui siaran (live) di media sosial.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan menegaskan, kegiatan tersebut merupakan praktik perjudian yang melanggar hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja agar tidak tergiur dan tidak mengikuti kegiatan apa pun yang mengatasnamakan undian, slot, atau kocok nomor yang meminta transfer uang terlebih dahulu. Itu adalah judi online ilegal,” tegas Budi, Kamis (27/8/2026).
Menurut Budi, Tim Siber Polri saat ini telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah akun yang diduga menyelenggarakan maupun menyebarkan konten perjudian tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi perjudian di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta tidak ikut serta maupun menyebarkan konten terkait aktivitas tersebut.
Jika menemukan praktik serupa, warga diimbau segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor Polres maupun Polsek terdekat.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas judi. Mari bersama-sama kita jaga kamtibmas di Tana Toraja agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolres. []


