PPP: Menteri Bisa Rangkap Kepala Otorita IKN, Wakil dari Luar Kementerian

Jakarta – Agar bisa implementasi, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi diundangkan.

Awiek menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki waktu 2 bulan untuk memilih Kepala Otorita IKN.

“Sesuai ketentuan pasal 10 ayat 3, Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali,” kata Awiek dalam keterangannya, Minggu, 20 Februari 2022.

Dia berpandangan, Kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Sebab, lanjutnya, Badan Otorita setingkat dengan kementerian.

“Sesuai ketentuan pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian,” ujarnya.

Akan tetapi, menurutnya keputusan itu akan tergantung oleh pilihan Jokowi. Dia berpandangan peluang Kepala Otorita akan dijabat oleh menteri sangat terbuka.

“Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN,” tuturnya.

“Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menko Polhukam atau menteri yang ditunjuk,” katanya menambahkan.

Diketahui, Jokowi telah menekan UU 3/2022 pada 15 Februari lalu. Otorita Ibu Kota Nusantara bakal mulai beroperasi paling lambat akhir 2022.

Segala persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara akan dilaksanakan kementerian dan lembaga terkait sampai beroperasinya Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ketentuan itu tertuang dalam UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.

Ketentuan mengenai operasional Otorita Ibu Kota Nusantara diatur di Pasal 36 yang bertuliskan “Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022”.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Singo Edan Rombak Skuad, Tiga Nama Dicoret untuk Musim 2026/2027

Malang, OPSI.ID - Arema FC mulai melakukan pembenahan skuad...

Resmi Melatih Persija, Ini Jejak Rekam Shin Tae-yong

Jakarta, Opsi.id  - Persija Jakarta resmi menunjuk Shin Tae-yong...

Ronaldo Pimpin Portugal di Piala Dunia 2026, Ini Skuad Lengkapnya

Jakarta, OPSI.ID - Pelatih Porugal, Roberto Martínez resmi umumkan...

Belanda, Prancis, dan Spanyol Jalani Ujian Terakhir Jelang Piala Dunia 2026

JAKARTA, Opsi.id – Sejumlah tim nasional peserta Piala Dunia 2026...

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sulbar Satukan Polri dan Masyarakat Lewat Turnamen Catur

Mamuju, OPSI.ID - Suasana kompetitif namun penuh keakraban mewarnai...

Erling Haaland Lahir di Inggris, Dibesarkan Norwegia

Norwegia, Opsi.id - Untuk pertama kalinya sejak 1998, Norwegia...

Kopi Gayo Masuk 10 Besar Produsen Kopi Terbaik Dunia 2026

JAKARTA, Opsi.id  – Kabar membanggakan datang dari industri kopi...

Putra Tri Ramadani Cetak Sejarah, Indonesia Raya Berkibar di World Climbing Series Nomor Lead

JAKARTA, Opsi.id  – Kabar membanggakan datang dari dunia panjat...

Berita Terbaru

Popular Categories