Jakarta, Opsi.id – Prabowo Subianto menegaskan penyelamatan aset negara melalui penertiban kawasan hutan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Hal itu disampaikan Presiden saat menyaksikan penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Prabowo Subianto, penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kekayaan negara yang hingga kini total nilainya telah mencapai sekitar Rp40 triliun.
Presiden mengatakan dana hasil penyelamatan aset negara akan digunakan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk renovasi sekolah dan puskesmas di berbagai daerah. []

