‎PSEL Dibangun di Empat Wilayah, Pansus DPRD DKI Dorong RDF Rorotan Dikelola Swasta Profesional

Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta mendorong pengelolaan Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara dilakukan oleh pihak swasta profesional. RDF Rorotan ini ditargetkan mampu mengolah 2.000–2.500 ton sampah per hari secara bertahap hingga akhir 2027. 

‎”Pansus memastikan agar proses serah terima aset dari pengembang kepada UPST Bantargebang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Setelah serah terima aset dilaksanakan, Pansus merekomendasikan agar pengelolaan dan pengoperasian RDF Rorotan dilakukan oleh pihak ketiga atau swasta nasional yang profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan di Jakarta, dikutip Rabu, 14 Oktober 2026.

‎Menurutnya, untuk memperkuat kapasitas pengolahan sampah di Jakarta, maka pengelolaan RDF Rorotan perlu didukung tata kelola yang profesional. Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan optimalisasi teknologi pengelolaan sampah yang berkelanjutan melalui beberapa pendekatan

‎”Pansus juga merekomendasikan target RDF Bantargebang dapat beroperasi secara optimal pada tahun 2028, dengan kapasitas pengelolaan sampah mencapai 1.000 ton per hari sampah lama (landfill waste) dan 1.000 ton per hari sampah baru (fresh waste),” katanya.

‎Selain RDF Rorotan dan Bantargebang, Pansus Pengelolaan Sampah merekomendasikan optimalisasi 26 titik Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R). Pengelolaan fasilitas yang berdekatan dengan permukiman, kawasan pariwisata, kawasan pelayanan, serta hotel, restoran, dan kafe (Horeca) diarahkan melalui kerja sama dengan pihak swasta profesional.

‎”TPST 3R yang berada di tengah masyarakat atau kawasan padat penduduk direkomendasikan tetap dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Pansus meminta peningkatan kapasitas sarana dan prasarana serta penerapan dua sif operasional per hari,” ucapnya.

‎Di sisi lain, Pansus mendorong pembangunan sedikitnya tiga hingga empat fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy (WtE). Setiap fasilitas direkomendasikan memiliki kapasitas pengolahan 1.000–2.000 ton sampah per hari.

‎Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, Pansus menekankan pentingnya menyiapkan pasokan sampah secara berkelanjutan. Pemerintah daerah juga diminta menyediakan lahan yang sesuai dan memadai, dengan mengutamakan kawasan industri.

‎Untuk kawasan terpadu dan pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya maupun pihak swasta, Pansus merekomendasikan pemilihan teknologi berdasarkan kebutuhan, ketersediaan lahan, dan kondisi lingkungan. Teknologi yang dapat diterapkan meliputi insinerator mini, pengomposan, tong organik, teba modern, biopori jumbo, dan biodigester.

‎Pansus juga mendorong peningkatan kapasitas saringan sampah di sungai dan kali di Jakarta. Sampah yang terkumpul diharapkan dapat diolah menjadi produk bernilai guna, seperti RDF, Solid Recovered Fuel (SRF), dan material yang dapat dipulihkan melalui Material Recovery Facility (MRF).

‎Penambahan titik saringan sampah dan pelibatan pihak ketiga dalam operasional fasilitas turut direkomendasikan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sekaligus efisiensi anggaran.

‎Armada Sampah dan Regulasi Turut Dievaluasi

‎Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengatakan pembentukan pansus didasarkan pada Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Pansus bekerja sejak April hingga Oktober 2026 untuk membahas, mengkaji, mengawasi, dan merumuskan rekomendasi kebijakan pengelolaan sampah di Jakarta.

‎Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta itu menjelaskan, pembentukan pansus dilatarbelakangi sejumlah persoalan, mulai dari keterbatasan kapasitas TPST Bantargebang, kebutuhan percepatan pengolahan sampah berbasis teknologi, belum optimalnya pemilahan sampah dari sumber, hingga pengawasan terhadap pengelola sampah kawasan.

‎Dalam menjalankan tugasnya, pansus menggelar rapat internal dan rapat dengar pendapat dengan DLH, Kementerian Lingkungan Hidup, serta operator pengelola sampah swasta. Kunjungan lapangan juga dilakukan ke TPST Bantargebang, RDF Rorotan, TPS 3R, fasilitas pengolahan sampah di kawasan komersial dan rumah sakit, TPS ilegal, serta kantor DLH.

‎Pansus turut merekomendasikan peremajaan armada pengumpul dan pengangkut sampah milik DLH yang berusia lebih dari 10 tahun melalui skema pembelian atau sewa, dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal APBD DKI Jakarta. Kendaraan listrik diprioritaskan untuk menekan emisi dan biaya bahan bakar, di luar kebutuhan kendaraan dinas operasional khusus berbahan bakar konvensional.

‎Dari sisi regulasi, Pansus mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Revisi terutama diarahkan pada penguatan sanksi dan larangan bagi pengelola sampah kawasan, termasuk pelaku usaha Horeca serta perusahaan swasta yang menangani pengelolaan dan pengangkutan sampah.

‎Pansus juga meminta pemerintah daerah menyesuaikan kriteria rencana pembangunan PSEL dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

‎Selain penguatan teknologi dan regulasi, pelibatan masyarakat menjadi perhatian. Sosialisasi Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 dinilai perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan kepada masyarakat, pelaku usaha Horeca, serta pengelola kawasan agar pengurangan sampah dapat dimulai dari sumbernya.

‎Melalui rekomendasi tersebut, Pansus menargetkan terbentuknya strategi penanganan sampah jangka pendek dan menengah yang lebih terpadu, dengan dukungan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Jokowi Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Ring

JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan...

264 Perwira Polri Dimutasi, Dua Polwan Mendapat Promosi ke Brigjen dan Kombes

JAKARTA – Sebanyak 264 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira...

Kabar Enam Jenderal Polri Ditangkap, Mabes Polri Janji Gelar Rilis Sore Ini

JAKARTA – Mabes Polri berencana menyampaikan keterangan resmi terkait...

Mabes Polri Belum Buka Suara soal Kabar Penahanan Sejumlah Jenderal di Mako Brimob

JAKARTA – Kabar penangkapan dan penahanan sejumlah perwira tinggi...

Gerindra Siapkan Sikap Politik soal Putusan MA yang Batalkan Suket Gibran

JAKARTA – Partai Gerindra belum menentukan sikap terkait putusan...

PLN Tetapkan Tarif Listrik Akhir Tahun 2026, Berikut Rincian Harga per kWh

JAKARTA – PT PLN (Persero) mengumumkan tarif listrik terbaru...

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup Besok, Lulusan Baru Diminta Segera Melamar

JAKARTA, Opsi.id – Kesempatan mengikuti Program Pemagangan Nasional atau...

Habiburokhman Pastikan Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Terseret Kasus Narkoba

JAKARTA – Partai Gerindra resmi memecat tiga kadernya yang...

Berita Terbaru

Popular Categories