Jakarta - Sebanyak 107 bakal calon kepala daerah yang akan maju pada kontestasi Pilkada 2024 disebut belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, pihaknya akan terus meneliti kelengkapan LHKPN tersebut.
"Kan masih diteliti sampai penetapan `kan, ya. Nanti kita cek," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Yang akan merilis kelengkapan para bakal calon kepala daerah itu, lanjutnya, adalah pada KPU Daerah (KPUD).
"Ini kan yang menyatakan lengkap tidak lengkap `kan teman-teman di provinsi, kabupaten/kota. Nanti kami cek," ucap Afif.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah sudah lengkap.
"Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada," tutur anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu, 8 September 2024.
Ia menjelaskan, tidak lengkapnya LHKPN itu sebagian besar karena tidak adanya surat kuasa.
Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.[]