News Kamis, 16 Juni 2022 | 14:06

17 Merek dan Bank Multinasional Gagal Menghentikan Deforestasi dan Eksploitasi

Lihat Foto 17 Merek dan Bank Multinasional Gagal Menghentikan Deforestasi dan Eksploitasi Kehidupan di baris depan deforestasi di Desa Aek Lung, Sumatera Utara, Indonesia. PT Toba Pulp Lestari (TPL) menebang pohon eukaliptus di tanah yang dimiliki secara tradisional oleh masyarakat adat Batak tanpa izin mereka. (Foto: Ran.org)
Editor: Tigor Munte

Jakarta  - Rainforest Action Network (RAN) dalam laporan terbarunya menyebutkan sebanyak 17 merek dan bank multinasional gagal menghentikan deforestasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam praktik bisnis mereka.

Laporan ini mengevaluasi kebijakan publik dan komitmen yang dikeluarkan oleh perusahaan merek dan bank yang menggunakan dan mendanai komoditas yang berisiko terhadap hutan hujan tropis terakhir di dunia dalam produksi mereka. 

Hasil evaluasi menemukan tak satupun dari 17 merek dan bank multinasional telah mengambil tindakan yang memadai untuk mengurangi kontribusi mereka terhadap perusakan hutan, perampasan lahan, dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat dan lokal.

Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Malaysia CIMB, dan bank multinasional milik China ICBC, mendapatkan reputasi paling buruk dengan nilai `F` dalam evaluasi. 

Sedangkan perusahaan merek raksasa seperti Procter & Gamble, produsen coklat Mondelēz, dan produsen makanan Jepang Nissin Foods juga tertinggal dari rekan-rekan mereka dalam mewujudkan kebijakan untuk mengakhiri deforestasi dan pelanggaran HAM dalam rantai pasok komoditas yang berisiko terhadap hutan.

Disebutkan, kebijakan no deforestation, no peat, and no exploitation (NDPE) perusahaan-perusahaan ini tidak berlaku untuk semua pemasok, penerima investasi, dan klien yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan.

"Serta tidak menyertakan semua komoditas yang berisiko terhadap hutan yang dibeli atau didanai perusahaan dan hanya berlaku pada satu komoditas. Ini menjadi celah besar yang harus diperbaiki,” ungkap Fitri Arianti selaku Juru Kampanye Hutan RAN dalam keterangan tertulis diterima Kamis, 16 Juni 2022.

Dia menyebut, lemahnya tindakan yang dilakukan termasuk metode penerapan kebijakan yang tidak kredibel, juga menjadi dasar penilaian perusahaan-perusahaan ini mendapat nilai buruk. 

"Kami menilai perusahaan merek dan bank ini tidak memiliki tolak ukur yang jelas dalam menerapkan kebijakan ini,” Fitri menambahkan. 

RAN juga mengingatkan bahwa klaim yang telah dibuat oleh banyak perusahaan merek dan bank tentang penghapusan deforestasi atau pelanggaran HAM yang dilakukan hingga saat ini tidak dapat dipercaya.

Karena tidak adanya mekanisme verifikasi independen yang kredibel yang digunakan untuk memastikan kebijakan NDPE tersebut dipatuhi.

Meski banyak merek dan bank ini telah mengadopsi berbagai komitmen dan kebijakan NDPE dan menjunjung tinggi HAM dan Masyarakat Adat dalam praktik bisnis mereka setelah COP26. 

Namun, sejak diadopsinya Perjanjian Paris, bank-bank raksasa dunia ini terbukti telah memberikan setidaknya USD 22,5 miliar kepada perusahaan komoditas berisiko hutan yang beroperasi di tiga kawasan hutan tropis terbesar di Indonesia, Cekungan Kongo, dan Amazon. 

JPMorgan Chase adalah yang terbesar, memberikan USD 6,9 miliar, sementara MUFG mengikuti dengan USD 4 miliar.

BNI, CIMB dan ICBC masih tertinggal karena tidak memiliki kebijakan NDPE sama sekali, meski dalam beberapa tahun terakhir bank-bank lain seperti MUFG menerbitkan kebijakan NDPE parsial untuk sawit. 

Namun, Bank MUFG tidak mewajibkan perusahaan pedagang minyak sawit untuk mematuhi kebijakan ini, dan gagal dalam mengatur pemberian pinjamannya kepada komoditas lain seperti pulp & kertas dan daging sapi yang juga berisiko terhadap hutan.

Di sisi lain Bank MUFG masih terus mendanai Indofood, perusahaan makanan terbesar di Indonesia yang dikeluarkan dari skema sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) atas pelanggaran 1 Nol Deforestasi, Nol Pembangunan di Lahan Gambut, dan Nol Eksploitasi praktik buruh oleh salah satu anak perusahaan kelapa sawit miliknya, PT. London Sumatera (Lonsum). 

Baca juga:

Masyarakat Adat Demo Tutup PT TPL di Toba

Padahal bank-bank seperti Citigroup, Standard Chartered, dan perusahaan merk PepsiCo, semuanya telah memutuskan hubungan bisnis dengan Indofood, sedangkan Bank MUFG tetap terus mendanai, meskipun baru-baru ini berjanji untuk membersihkan investasi minyak sawit mereka.

“Semenjak dikeluarkan dari RSPO kondisi buruh di perkebunan Lonsum terus memburuk. Meski sudah mendapatkan suntikan dana yang begitu besar dari MUFG, Lonsum masih saja tidak memberikan hak pesangon terhadap lebih dari 200 buruh yang mereka PHK selama pandemi. Suntikan dana yang diterima perusahaan tidak dipergunakan untuk memperbaiki hak buruh sawit,” ungkap Herwin Nasution, Direktur Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK).

Saat ini OPPUK, SERBUNDO dan organisasi bantuan hukum lokal LBH Palembang sedang mengajukan dua tuntutan hukum yang mewakili hampir 200 pekerja Lonsum di Sumatera Selatan atas hak pesangon mereka. 

Jika semuanya dimenangkan, Lonsum harus membayar tambahan uang pesangon sebesar USD 960.000 kepada pekerja, yang berarti bahwa Lonsum sekarang menghadapi hutang pesangon untuk buruh lebih dari satu juta dolar.

Procter & Gamble juga menjadi perusahaan merek dengan nilai terburuk karena masih menerima minyak sawit dari salah satu anak perusahaan perusak hutan hujan terbesar di Indonesia, Royal Golden Eagle group (RGE) yang berada di bawah kendali Sukanto Tanoto. 

Tidak hanya terhubung dengan Procter & Gamble, Sukanto Tanoto juga mengendalikan Pinnacle Company Limited yang menguasai saham perusahaan pulp dan bubur kertas PT. Toba Pulp Lestari (TPL). 

TPL memiliki rekam jejak pelanggaran HAM dan konflik lahan dengan Masyarakat Adat Batak Toba di Sumatera Utara yang belum tuntas hingga saat ini.

TPL mulai menghancurkan hutan-hutan di wilayah adat Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria sekitar tahun 2003, masyarakat tidak dikonsultasikan dan sama sekali tidak diinformasikan tentang rencana pembangunan HTI perusahaan mereka. 

Saat itu, kegiatan TPL selalu dikawal aparat keamanan dan aparat hukum setempat – sebuah bentuk intimidasi yang nyata untuk meredam Masyarakat Adat yang tidak setuju.

Koordinator Studi dan Advokasi Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Suriadi, mengungkapkan bagaimana PT. TPL mulai merebut hutan kemenyan milik Masyarakat Adat Pargamanan Bintang-Maria. 

“Hutan kemenyan Pargamanan-Bintang Maria yang menjadi sumber mata pencaharian, dan hidup masyarakat terancam digunduli untuk ditanami eukaliptus oleh PT. TPL, sementara masyarakat masih menunggu pengakuan negara atas wilayah adat dan hutan adat mereka,” Rocky menjelaskan.

Semua bank dan merek yang dievaluasi gagal mensyaratkan bukti Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) dari klien, pemasok, dan penerima investasinya.

Hingga saat ini, tidak ada satu bank atau merek pun yang menerbitkan prosedur yang akan mereka gunakan untuk memastikan hak Masyarakat Adat dan lokal untuk menolak pembangunan di tanah adat mereka dihormati.

Beberapa merek telah melakukan perbaikan pada kebijakan mereka selama setahun terakhir, termasuk Colgate-Palmolive, Ferrero, dan Kao, meski masih tertinggal dari rekan-rekan lainnya.

Unilever jadi satu-satunya merek yang telah mengadopsi kebijakan yang kredibel untuk mengatasi dampaknya berikut risiko dari rantai pasokan komoditasnya. Nestlé tetap menjadi satu-satunya merek yang berkomitmen untuk mengungkapkan jejak hutannya di seluruh dunia.

Bank CIMB Malaysia memang mengumumkan kebijakan NDPE, namun pengumuman itu tidak menjelaskan cakupan kebijakan dan tidak merinci komoditas mana yang akan diikutsertakan berikut waktu pelaksanaan kebijakannya.

Edi Sutrisno dari TuK INDONESIA menanggapi agar bank-bank yang tertinggal dalam evaluasi ini untuk segera menghentikan pendanaanya dari perusahaan-perusahaan yang terbukti terkait dengan deforestasi dan pelanggaran HAM serta mendorong agar bank-bank yang beroperasi di Indonesia untuk menyelaraskan portfolio pendanaan mereka dengan Taksonomi Hijau yang baru dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun in.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya