Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) se-Indonesia.
Merespons kebijakan itu, Polri mengatakan pembatalan PPKM level 3 saat Nataru tak berdampak pada pos check point atau pos pengamanan dan pelayanan.
"Enggak, tetap (ada pos check point). Itu kan untuk pengamanan, pos pengamanan pos pelayanan, nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi berjalan. Di rest area itu nanti kita akan aturkan," kata Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops), Irjen Imam Sugianto seperti dikutip Opsi.di, Rabu, 8 Desember 2021.
Dia mengatakan di beberapa lokasi tempat pos check point, juga akan dibangun pos untuk vaksinasi Covid-19. Masyarakat yang belum vaksin dapat menjalani vaksinasi di pos tersebut.
"Jadi, yang ketahuan belum vaksin langsung diimbau vaksin di situ, misalnya begitu," ujar jenderal bintang dua itu.
Pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 merata selama Nataru. Keputusan itu diambil dengan membandingkan penanganan pandemi saat ini dengan tahun lalu.
Dalam hal ini, Polri segera melaksanakan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Rapat itu nantinya akan membahas penyesuaian aturan setelah pembatalan PPKM Level 3 selama libur Nataru.
Mendagri juga segera mengeluarkan instruksi baru. Polri akan mempedomani instruksi itu dalam pelaksanaan tugas pengamanan masyarakat selama libur panjang.[]