Daerah Minggu, 30 Januari 2022 | 17:01

30 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Hilangnya Nyawa di Kerangkeng Bupati Langkat

Lihat Foto 30 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Hilangnya Nyawa di Kerangkeng Bupati Langkat Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak bersama Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

Medan - Polda Sumatera Utara telah melakukan interogasi terhadap lebih dari 30 orang dalam kasus temuan tempat kerangkeng rehabilitasi narkoba ilegal di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kepala Polda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, Sabtu, 29 Januari 2022 menegaskan, Polda Sumut dan Komnas HAM akan terus melakukan investigasi memeriksa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut.

Menurutnya, sejak kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif terungkap, jajaran Dit Res Krimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serta pendalaman.

"Dari hasil pendalaman, didapatkan fakta dan temuan yang ternyata sama dengan apa yang menjadi fakta dan temuan dari penelusuran oleh tim Komnas HAM," kata Panca.

Lebih lanjut, Panca mengungkapkan temuan paling utama yang menjadi konsen Polda Sumut dan Komnas HAM, adalah hilangnya nyawa. Sehingga Polda Sumut melakukan pendalaman terhadap peristiwa hilangnya nyawa atas temuan kerangkeng tersebut.

"Dari hasil fakta-fakta dan temuan dari Polda Sumut serta Komnas HAM, lebih dari satu jumlah korban nyawa yang hilang," tegasnya.

"Meski demikian, tim masih bekerja untuk menghindari kesimpangsiuran. Maka jumlah lebih tepatnya akan disampaikan selanjutnya," tegas Panca lagi.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menuturkan pihaknya belum bisa menyimpulkan apa pun. Namun, fakta-fakta yang disampaikan warga yang datang ke tempat kerangkeng berniat untuk rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika yang tidak memiliki izin.

"Dalam proses pengoperasionalan dan model perlakuan dari tempat rehabilitasi tersebut, mendapat intervensi dari Bupati Langkat non aktif," tuturnya.

Namun demikian, Choirul Anam mengaku untuk menyimpulkan apakah terjadi perbudakan modern, akan dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan ahli serta berdasarkan indikator faktual yang didapatkan.

"Komnas HAM telah mendapatkan fakta tentang penganiayaan yang dilakukan di tempat rehabilitasi mulai dari Polda, waktu, motif, alat dan pelaku yang melakukan kekerasan kepada korban. Termasuk saksi yang melihat. Tetapi detailnya akan disampaikan Kapolda Sumut," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya