Jakarta - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sepanjang 2021 telah melakukan penegakan hukum tindak pidana terorisme dengan menangkap 370 orang tersangka. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2020 sebanyak 232 orang.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Polisi Aswin Siregar mengatakan peningkatan ini terjadi karena upaya operasi pencegahan dan penindakan teroris yang dilakukan Densus 88 semakin efektif.
"Kinerja Densus 88 meningkat dan semakin efektif," kata Aswin, di Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021.
Menurut Aswin, meningkatnya jumlah tersangka teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri, bukan berarti jaringan teroris semakin meluas di Indonesia.
Ia menyatakan kemajuan teknologi dan kondisi pandemi yang terjadi selama kurun waktu dua tahun terakhir mendorong semua orang masuk ke dunia virtual yang tanpa batas, hal ini dimanfaatkan oleh jaringan teroris.
Densus 88 pun mulai menyasar anggota kelompok teroris yang bertugas di bidang teknologi informasi (IT), seperti penangkapan tiga tersangka teroris di Jawa Tengah pada Rabu, 22 Desember 2021.
"Ya (penangkapan Jateng, Red) salah satunya. Tapi sebenarnya semua kelompok saat ini memanfaatkan IT, khususnya multimedia dan sosial media dalam penyebaran paham, komunikasi dan berbagai aktivitas jaringan terorisme lain," kata Aswin.
Aswin menambahkan, semakin efektifnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri turut meminimalisir aksi teror yang dilakukan kelompok teroris.
"Jumlah penangkapan meningkat dengan semakin efektifnya kinerja Densus 88, dan setiap upaya penegakan hukum tujuannya adalah mengikis habis jaringan atau kelompok teroris yang ada," kata Aswin. []