Jakarta - Aksi mogok makan akan digelar sejumlah pihak mulai 14 Agustus 2023 di depan Gedung DPR/MPR RI.
Aksi ini dilakukan menyusul belum dibahasnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI.
Sejak 2004 RUU PPRT bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR RI.
Selama 19 tahun para PRT menunggu adanya payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern.
Selama itu pula terjadi pembiaran terhadap segala bentuk kekerasan dan penderitaan yang dialami PRT.
Di mana seharusnya segala penderitaan itu menjadi memori kolektif yang harus didengar oleh DPR dan sesegera mungkin mengesahkan RUU PPRT.
"UU PPRT menjadi penting dan memiliki urgensi yang sedemikian besar mengingat banyaknya kasus penyiksaan dan bahkan perdagangan orang yang dialami oleh teman-teman PRT," demikian siaran pers yang diterima dari Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, Minggu, 6 Agustus 2023.
Menurutnya, negara mesti turun tangan memberikan jaminan perlindungan terutama melalui instrumen-instrumen hukum.
Hal inilah yang membuat RUU PPRT menjadi sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR.
BACA JUGA: Netty Aher Klaim PKS Jadi Partai yang Konsisten Mendukung Pengesahan RUU PPRT
"Dalam menyikapi lambatnya proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Maka, berbagai elemen dari masyarakat sipil akan bergabung melakukan aksi Aksi Mogok Makan/Berpuasa hingga disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang," kata Isnur.
Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut dan menekan pihak DPR sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang untuk dengan segera mungkin mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.
Aksi Mogok Makan sendiri dipilih sebagai simbolisasi keprihatinan dan solidaritas kepada para PRT yang korban penyanderaan dalam kelaparan tak terlihat.
Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sama artinya dengan pembiaran praktik penyanderaan terhadap PRT.
"Untuk itu kami masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Mogok Makan Untuk UU PPRT mendorong, menekan, dan mendesak DPR untuk mempercepat dengan sesegera mungkin pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT dan memberikan jaminan perlindungan secara hukum terhadap PRT," tukasnya. []