Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk melindungi pekerja domestik.
Kementerian Tenaga Kerja yang menjadi pendorong lahirnya RUU tersebut menjadi sebuah undang-undang, menilai bahwa persoalan-persoalan terkait pekerja domestik bisa diselesaikan jika sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Menurut dia, pengesahan RUU ini menjadi UU, dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.
“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida, Rabu, 25 Januari 2023.
Ida menyebut, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.
“Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.
Pemerintah kata dia, memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
Baca juga: Pekerja Rumah Tangga Tanpa Perlindungan Hukum, Draf RUU PPRT 19 Tahun Mengendap
“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.
Presiden RI Joko Widodo pada Rabu pekan lalu menegaskan komitmennya dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT.
Presiden Jokowi pun mendorong agar penetapan UU PPRT segera dipercepat.
“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Presiden.
Dikatakannya, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” katanya.
Presiden berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia. Presiden menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” tandas Presiden. []