Daerah Selasa, 10 Oktober 2023 | 19:10

Aksi Warga Deli Serdang Lempar Tomat Busuk ke PN Lubuk Pakam

Lihat Foto Aksi Warga Deli Serdang Lempar Tomat Busuk ke PN Lubuk Pakam Warga Deli Serdang melakukan aksi lempar tomat busuk ke PN Lubuk Pakam, Sumatra Utara, Selasa, 10 Oktober 2023. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan -  Aksi unjuk rasa digelar warga Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara ke kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Aksi diwarnai dengan teatrikal dan pelemparan tomat busuk menandakan busuknya peradilan di PN Lubuk Pakam.

Aksi dilakukan menyusul PN Lubuk Pakam mengeluarkan surat pengukuran (konstatering) sebagai salah satu langkah pendahuluan sebelum melakukan eksekusi atas lahan warga yang diklaim PT Nirvana Memorial Nusantara (PT NMN).

Sebelumnya, PN Lubuk Pakam telah mengeluarkan sebanyak dua kali surat aanmaning terkait rencana eksekusi lahan warga Rambung Baru yang menjadi tergugat atas gugatan yang diajukan PT NMN.

"Langkah PN Lubuk Pakam ini sangat tidak etis dan jauh dari nilai-nilai keadilan," kata Nurleli Sihotang, kuasa hukum warga dari Bakumsu dalam keterangan tertulisnya.

Pasalnya kata Nurleli, sejak konflik tanah bergulir antara warga dengan PT NMN (merupakan pengembang pemakaman yang melakukan pembangunan di sekitar lahan warga), warga telah mempersoalkan perihal kekeliruan lokasi lahan yang diklaim oleh perusahaan, sebagaimana juga dalam putusan PN Lubuk Pakam.

Dokumen-dokumen administrasi yang ada selama ini terkait dengan investasi PT NMN menyebutkan bahwa objek lahan berada di Desa Bingkawan. Faktanya, lahan yang digugat dan akan dilakukan eksekusi tersebut berada di Desa Rambung Baru.

"Konsekuensi dari kekeliruan ini tentu sangat krusial, yakni eksekusi terhadap lahan tersebut tidak dapat dilakukan (error in objekto)," tukas Nurleli. 

Dia kemudian membeberkan sejumlah fakta mengenai kekeliruan lokasi lahan warga yang hendak dieksekusi PN Lubuk Pakam.

Diantaranya, Pemerintahan Desa Rambung Baru tidak pernah mengeluarkan surat administrasi apapun kepada PT NMN, padahal PT NMN melakukan aktivitas usahanya di Desa Rambung Baru.

Pada tahun 2020 ketika proses persidangan di PN Lubuk Pakam, Kepala Desa Bingkawan dan Kepala Desa Rambung Baru menjadi saksi.

Di depan persidangan keduanya menerangkan bahwa objek PT NMN berada di Desa Rambung Baru, dan bukan di Desa Bingkawan. 

Bahkan Notaris selaku pejabat yang membuat Akta Jual Beli (AJB) PT MNN yang dasar terbitnya Sertifikat PT NMN, di depan persidangan menerangkan bahwa Sertifikat PT NMN terbit di Desa Bingkawan.

Sedangkan masyarakat yang menjadi tergugat adalah warga Desa Rambung Baru dan memiliki lahan di Desa Rambung Baru, sedangkan Sertifikat PT NMN berada di Desa Bingkawan. 

BACA JUGA: Kampung Narkoba di Deli Serdang Digerebek, 15 Orang Ditangkap

Menurut Nurleli, masyarakat yang menjadi tergugat telah menguasai lahan milik mereka puluhan tahun secara turun-temurun bahkan salah seorang tergugat yang alas hak tanah yang terbit tahun pada 1972.

"Para tergugat juga tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah mereka pada pihak manapun, namun di atas lahan milik telah terbit sertifikat atas nama PT NMN," terangnya.

Surat konstatering sendiri ditujukan pada Kepala Desa Bingkawan, bukan ditujukan kepada Kepala Desa Rambung Baru. Padahal tempat objek perkara yang dilakukan konstatering ada di Desa Rambung Baru.

Lebih disebutnya, tim penyelidik dari Mabes Polri dan Polda Sumut sebelumnya sudah melakukan penyelidikan melalui Satgas Mafia Tanah. Mereka telah melakukan tinjauan lapangan dan pengambilan titik koordinat di lahan masyarakat yang menjadi tergugat.

"Dalam penyelidikan tersebut penyelidik menemukan fakta dan petunjuk bahwa ada dugaan pemalsuan surat/dokumen proses penerbitan SHGB milik PT Nirvana Memorial Nusantara," ungkap Nurleli.

PN Lubuk Pakam menurut dia, harus membuka mata terhadap fakta ini. Warga menegaskan fakta ini dengan didukung hasil pemetaan partisipatif yang telah disepakati Kepala Desa Bingkawan dan Rambung Baru, serta desa-desa tetangga. 

"Bukan sekali-dua kali warga menegaskan hal ini, melainkan telah sejak awal konflik terjadi. Jika PN Lubuk Pakam masih abai pada fakta ini, maka layak diduga bahwa PN Lubuk Pakam tidak peduli sama sekali pada nasib warga yang menggantungkan hidup pada tanah, alih-alih memuluskan jalannya investasi para pemodal," tutur dia.

Untuk itu kata Nurleli, warga Desa Rambung Baru dan Bingkawan yang tergabung dalam Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTLLT) melakukan aksi pada Selasa, 10 Oktober 2023. 

Mereka menuntut Ketua PN Lubuk Pakam mengeluarkan surat penetapan pembatalan eksekusi terhadap lahan tergugat, yang mana eksekusi ini terindikasi akan berimbas kepada lahan masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan yang tidak pernah menjual/mengalihkan lahan mereka kepada pihak manapun termasuk kepada PT MNN.

Masyarakat Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan menolak dilakukannya pengukuran yang dilakukan PN Lubuk Pakam, karena warga Rambung Baru dan Bingawan tidak pernah menjual/memberikan tanah kepada pihak siapapun termasuk PT Nirvana Memorial Nusantara.

Dalam aksi yang dilakukan di depan PN Lubuk Pakam, masyarakat diterima oleh Imam Santoso selaku Wakil Ketua PN Lubuk Pakam dan Asra selaku Humas PN Lubuk Pakam. 

Tidak ada titik temu pihak PN dengan warga pendemo. Sehingga aksi berlanjut diwarnai teatrikal dan pelemparan tomat busuk ke PN Lubuk Pakam. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya