News Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:08

Amnesti ke Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong adalah Dagelan Hukum

Lihat Foto Amnesti ke Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong adalah Dagelan Hukum Muhammad Isnur dari YLBHI. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembang sebagai dagelan hukum.

"Iya, yang pertama tentu kita harus memandang bahwa ini adalah sebuah atau situasi dagelan hukum, ya dagelan di mana politik dan kekuasaan sedemikian rupa bisa mengintervensi penegakan hukum dan penegakan hukum anti korupsi dijadikan barter atau alat transaksi untuk kekuasaan, politik kekuasaan," kata Isnur dimintai pendapatnya, Jumat, 1 Agustus 2025. 

Kemudian kata dia, dalam isu anti korupsi, keputusan Presiden Prabowo ini sangat mengkhawatirkan, karena korupsi adalah kejahatan yang sangat serius, yang berdampak luar biasa.

Pemberian amnesti kata dia, jelas sekali sinyalemen atau simbol atau alarm yang sangat kuat di mana pemerintah tidak serius, bahkan merusak agenda anti korupsi.

"Ini bagian dari merusak sistem penegakan hukum anti korupsi," tandasnya. 

Disebutnya, di dalam kasus Tom Lembong, di awal harusnya kejaksaan menghentikan proses atau penyidikan atau penuntutan. Sebab mereka punya asas proporsionalitas, yakni asas untuk menghentikan perkara.

Kemudian, harusnya juga pengadilan bisa membebaskan Tom Lembong ketika dianggap tidak bersalah, karena banyak unsur yang tidak terpenuhi. 

Sedangkan untuk kasus Hasto kata Isnur, pihaknya melihat bagaimana kasus ini rangkaiannya sangat panjang, di mana KPK memperlihatkan adanya dugaan obstruction of justice dan unsur korupsinya terpenuhi.

BACA JUGA: Prabowo Hadiahkan Abolisi ke Tom Lembong, Amnesti ke Hasto Kristiyanto

"Maka ketika pemberian ini (amnesti) jelas sekali ini bagian dari melemahkan KPK juga gitu, bagian dari merusak agenda untuk penguatan kelembagaan antikorupsi di Indonesia," terangnya.

Dia menyebut ini berbahaya ke depan, karena bisa melemahkan agenda pemberantasan korupsi dan membuat masyarakat  juga semakin punya pandangan dan kesimpulan bahwa hukum sedemikian rupa bisa dikendalikan oleh kekuasaan, tergantung dan semana-mana kehendak kuasa.

"Ini adalah ciri tanda otoritarian yang semakin kuat," tukasnya.

Pihaknya kata Isnur, mendorong masyarakat untuk bisa memahami secara kritis, memperkuat literasi hukum secara kritis dan tidak tinggal diam atau kemudian menyuarakan secara kritis kepada masyarakat lebih luas. 

Tom Lembong, adalah mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo yang divonis 4,5 tahun penjara atas dakwaan tindak pidana korupsi importasi gula tahun 2015-2016 sebesar Rp 194,72 miliar.

Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Sebagai Sekjen PDIP, Hasto diduga menyuap komisioner KPU untuk meloloskan Harun yang ada di urutan kelima Dapil Sumatera Selatan 1 pada Pileg 2019 ke parlemen. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya