Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran.
Hal itu dilakukan bertujuan untuk memastikan keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.
"Kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya Pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia," kata Christina di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
Dia mengatakan kewajiban pendaftaran yang harus dilakukan 6 bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) telah diatur jelas dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat pada bulan Juli 2022.
"Dengan tenggat waktu 6 bulan tersebut dan pendaftaran yang mudah karena melalui OSS, tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran," ujarnya.
Christina mengapresiasi PSE lingkup privat yang sudah mendaftar dan mendorong yang belum agar segera melakukan pendaftaran.
Hal itu sangat penting untuk menunjukkan iktikad baik PSE walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, mereka melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
"Nah, saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin, 18 Juli 2022.
Menteri menyebutkan batas waktu pendaftaran untuk PSE lingkup privat itu pada tanggal 20 Juli 2022.
Berdasarkan pengawasan, menurut dia, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat.
Menurutnya, aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Dia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.
Dengan demikian, hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia.
Jika tidak mendaftar, medsos itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.[]