News Senin, 23 Mei 2022 | 16:05

Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke RI, Ada Apa?

Lihat Foto Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke RI, Ada Apa? Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. (foto: ist).

Jakarta - Otoritas Arab Saudi melarang warganya bepergian ke RI per Sabtu, 21 Mei 2022. Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah memastikan pihaknya telah meminta kepada pemerintahan Raja Salman untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Pasalnya, saat ini angka positif Covid-19 di Indonesia semakin menurun, bahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya sudah mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker.

"Kemlu sudah menyampaikan ke pihak Saudi untuk meninjau kebijakan tersebut karena kondisi di Indonesia sudah jauh lebih baik, bahkan jika dibandingkan dengan beberapa negara Barat sekalipun," kata Faizasyah dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin, 23 Mei 2022.

Baca jugaJokowi: Sudah Divaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Lagi Tes Swab, PCR, maupun Antigen

Kendati begitu, hingga kini pihak Kemenlu RI belum mendapat info terbaru apakah Saudi Arabia telah merespons permintaan Indonesia ini.

Untuk diketahui, Kerajaan Saudi Arabia (KSA) melarang warga negaranya bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia. Hal itu diumumkan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi pada akhir Sabtu, 21 Mei 2022 lalu.

Selain Indonesia, menurut laporan Saudi Gazette, KSA juga melarang warganya pergi ke Iran, Afghanistan, Yaman, Ethiopia, Turki, Suriah, India, Lebanon, Somalia, Libya, Venezuela, Belarus, Vietnam, Armenia, dan Republik Demokratik Kongo.

Baca jugaJokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker Saat Aktivitas di Area Terbuka

Di saat bersamaan, kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun pasca Lebaran 2022. Pemerintahan Presiden Jokowi pun sedang mengupayakan transisi dari pandemi ke endemi, salah satunya dengan melonggarkan aturan pemakaian masker.

Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dua kali vaksin Covid-19 atau vaksin dosis lengkap, tak perlu lagi melakukan tes PCR, Swab maupun Antigen. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya