Medan - Sorang pria inisial RS, 25 tahun, ditangkap personel Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan, Sumatera Utara, atas kasus pencurian bongkar rumah.
Pelaku yang merupakan warga Dusun 2, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, ditangkap saat asik nongkrong di salah satu warung kopi pada Rabu, 19 Januari 2022.
"Pelaku terbukti membongkar rumah korban Fio Lita Br Ginting pada Rabu, 19 Januari 2022 sekira pukul 13:00 WIB," kata Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dedy Dharma, Jumat, 21 Januari 2022.
Dia mengatakan, modus pelaku adalah masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan, lalu menuju kamar.
Kemudian di dalam kamar, pelaku mengambil barang berharga milik korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.
"Korban yang mengetahui rumahnya disatroni pencuri langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Pancurbatu dengan bukti LP/B/29/I/2022/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara," ungkapnya.
Berdasarkan laporan itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada disalah satu warung kopi di Jalan Jamin Ginting, Dusun 2, Desa Bingkawan," katanya.
Atas perbuatannya, tambah Dedy, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang disita berupa celengan, dua unit HP, uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 9 lembar serta uang koin pecahan Rp 1.000," tuturnya. []