Jokowi Larang TNI-Polri Aktif Jadi Pj Gubernur, Gerindra: Langkah Maju Demokrasi Indonesia

Jakarta – Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur.

Muzani berpandangan, pernyataan Presiden Jokowi itu sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi. 

“Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia,” kata Muzani dalam keterangannya, Jumat, 21 Januari 2022.

Menurutnya, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, lanjut Muzani, keputusan Jokowi melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi.

Dia menilai, hal itu merupakan keputusan yang baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.

“Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis,” ujarnya.

“Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri,” sambungnya.

Di sisi lain, lanjut Sekjen Partai Gerindra ini, Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supremasi sipil. 

Supremasi sipil, katanya, sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 

“Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supremasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” ucap Muzani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan.

Penunjukan Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024. 

“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” ucap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022 kemarin.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Hadar Nafis Gumay Bongkar Gaya Hidup Mewah Penyelenggara Pemilu: Private Jet hingga Helikopter

JAKARTA, Opsi.id  – Mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU)...

KH Maman Imanulhaq Dorong MAN IC Sumedang Segera Rampung, Siswa Target Pindah 2027

Jakarta — Komisi VIII DPR RI meminta pembangunan Madrasah...

Rinna Suryanti Serap Aspirasi Warga hingga Usulan Fasilitas Sosial Saat Reses

Cirebon – Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, turun...

Monyet Indonesia Diburu Dunia, Harganya Tembus Rp60 Juta per Ekor

JAKARTA, Opsi.id  – Monyet ekor panjang yang selama ini...

Hari Jadi ke-81 Jawa Barat, Pemkot Cirebon Siap Bersinergi dalam Pembangunan

Bandung – Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Barat...

Airlangga Ungkap 1.800 Ton Emas Warga Tersimpan di Bawah Bantal, Nilainya Disebut Rp4.474 Triliun

JAKARTA, Opsi.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto...

Berita Terbaru

Popular Categories