Jokowi Larang TNI-Polri Aktif Jadi Pj Gubernur, Gerindra: Langkah Maju Demokrasi Indonesia

Jakarta – Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur.

Muzani berpandangan, pernyataan Presiden Jokowi itu sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi. 

“Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia,” kata Muzani dalam keterangannya, Jumat, 21 Januari 2022.

Menurutnya, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, lanjut Muzani, keputusan Jokowi melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi.

Dia menilai, hal itu merupakan keputusan yang baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.

“Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis,” ujarnya.

“Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri,” sambungnya.

Di sisi lain, lanjut Sekjen Partai Gerindra ini, Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supremasi sipil. 

Supremasi sipil, katanya, sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 

“Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supremasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” ucap Muzani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan.

Penunjukan Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024. 

“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” ucap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022 kemarin.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

lTPLN Bekali Pelajar Medan dan Binjai terkait Energi Bersih, dari PLTS hingga Sampah

‎Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) bersama PT PLN...

UEFA Resmi Boikot Kompetisi FIFA, Piala Dunia Terancam

Jakarta - Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA resmi...

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Jakarta - Bank Jakarta berhasil meraih penghargaan Top Digital...

Siswi Kelas I SD asal Labuhanbatu Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, Bobby: Mengharumkan Indonesia

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putri Sumatera Utara. ...

Dua Kapolres Berdarah Batak Pimpin Polres di Lampung dan Papua Barat Daya

JAKARTA, Opsi.id  – Mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri Jenderal...

Berita Terbaru

Popular Categories